Penyerahan Tahap II Kasus Penggelapan Pajak di Sidoarjo, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Penyerahan Tahap II Kasus Penggelapan Pajak di Sidoarjo, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Terkini | sidoarjo.inews.id | Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:20
share

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan penyerahan tersangka ROP bersama barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Senin, (21/10/ 2024).

Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21).

ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang Perdagangan Berbagai Macam Barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel(HSD).

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah, dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN.

Tersangka ROP dipersangkakan telah melanggar Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu Masa Pajak Januari 2012 s.d Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.567.805.865.

 

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak, dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak sesuai.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan bahwa keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi dan kebersamaan antara otoritas pajak DJP dan aparat penegak hukum kepolisian Serta kejaksaan.

“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan” ujar vita.

 

Diharapkan agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera memperoleh putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka ROP maupun untuk hak-hak negara. Penindakan terhadap kasus ROP merupakan wujud pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, yang diharapkan bisa memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka dan Wajib Pajak lainnya, agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan.

“Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assesment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju” terang Vita.

DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, lanjut Vita, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh.

“Kita selalu mengajak semua masyarakat dan wajib pajak untuk mendukung pelaksanaan sistim CORETAX yang akan segera diimplementasi guna menciptakan sistim perpajakan yang pasti, mudah dan transparan,”tandasnya.

Topik Menarik