Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tanur, Ini Tanggapan KY

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tanur, Ini Tanggapan KY

Nasional | sindonews | Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:07
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Terkait hal itu, Komisi Yudisial (KY) mengaku telah menerima informasi penangkapan tersebut.

“KY telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Mukti menambahkan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak perihal kabar OTT terhadap ketiga hakim tersebut. “KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut,” pungkas dia.

Baca juga: 9 Mayjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Daftar Namanya

Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini mereka dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

Topik Menarik