Harga Tiket Wisata Gunung Bromo Naik 30 Oktober 2024, Ini Tarif Barunya

Harga Tiket Wisata Gunung Bromo Naik 30 Oktober 2024, Ini Tarif Barunya

Infografis | sindonews | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 09:00
share

Wisatawan Gunung Bromo dipastikan harus merogoh kocek lebih dalam usai adanya kenaikan tarif tiket masuk. Kenaikan tarif ini mulai berlaku per Rabu, 30 Oktober 2024.

Kenaikan tarif tiket masuk ini terjadi usai pengelola kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memutuskan penyesuaian tarif. Hal itu dilandasi kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, kenaikan tarif masuk itu diputuskan oleh KLHK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian LHK.

Baca juga: Gunung Bromo Kembali Terbakar, Api Terekam Membara!

“Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP,” kata Rusddijanta, Jumat (25/10/2024).

Rudi menyatakan, penyesuaian tarif masuk wisatawan ke Gunung Bromo berlaku sejak 30 Oktober. Dimana untuk wisatawan domestik tarif masuk darı sebelumnya Rp29.000 per orang di hari kerja, naik menjadi Rp54.000per orang.

“Sedangkan untuk hari libur atau libur panjang bagi wisatawan domestik tiket masuknya menjadi Rp79.000, dari sebelumnya Rp34.000per orangnya,” kata dia.

Justru tarif wisatawan mancanegara yang masuk ke kawasan TNBTS yang turun. Penurunan tarif itu terjadi dari tarif sebelumnya Rp220 ribu untuk hari kerja, dan Rp310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp255.000per orangnya.

Baca juga: Pesan Terakhir Bandit Legendaris Kusni Kasdut sebelum Dieksekusi Mati Presiden Soeharto

“Untuk wisatawan mancanegara atau luar negeri Rp255.000per orang, baik di hari kerja dan hari libur,” kata dia.

Tarif tiket yang dibayarkan ke kawasan Gunung Bromo itu disebut Rudi, termasuk pembayaran asuransi sebesar Rp4.000 untuk wisatawan domestik, dan Rp5.000 untuk wisatawan mancanegara.

“Tarif tiket masuk kendaraan darat ke Gunung Bromo dan sekitarnya untuk roda dua sepeda motor jadi Rp 5.000 per unit per harinya, Rp 10 ribu untuk roda empat atau mobil, Rp 2.000 untuk sepeda, dan kuda Rp 1.500, atau tidak ada penyesuaian dengan sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, kawasan Gunung Bromo termasuk ke dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikelola Balai Besar TNBTS di bawah Kementerian LHK. Kawasan ini berada di empat daerah yakni Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.

TNBTS sepanjang tahun 2023 menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp14,82 miliar, darı aktivitas wisata dan lain-lain. Jumlah ini naik darı PNBP tahun 2022 sebanyak Rp11,65 miliar, dan Rp4,85 miliar di tahun 2021 lalu.

Topik Menarik