Menaker Buka-bukaan Soal Rumus Baru UMP 2025, Terbit Besok 7 November?
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengatakan, aturan baru soal rumus penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024. Sebelumnya Yassierli mengaku sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha sebelum merilis aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025. “Belum tentu besok,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sambung Yassierli menerangkan, bahwa kesepakatan UMP ini telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet. “Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan sidang kabinet ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,” katanya. Menaker menegaskan, bahwa secara umum telah dibahas dengan Presiden Prabowo terkait aturan rumus UMP. “Secara umum aja. Nanti saya buat detail. Bocorannya belum selesai kita bahas.” Meski begitu, Yassierli menegaskan jika dia telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh. “Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita benar mengoptimalkan LKS Tripartit, kita sudah dua kali rapat,” kata Yassierli. “Ini masalah waktu ya terlalu cepat, jadi kita masih bahas. Kita harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” tegasnya.
Tidak diungkapkan apakah isi formula perhitungan UMP yang akan dibuatnya tersebut akan mempertimbangkan hasil putusan MK atas gugatan uji materi UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Diterangkan MK memutuskan 21 poin penting terkait uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian uji materi sejumlah pasal UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.
Dalam putusannya ada 7 isu besar dimana, MK menjawab dalil-dalil para pemohon berkenaan isu konstitusionalitas. Khususnya terkait dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak lagi berdasarkan izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).