Pertamina Patra Niaga Sebut SPBU di TTU Segera Beroperasi bila Telah Penuhi Standar Pelayanan
KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus segera mencabut sanksi bagi SPBU 02 di Kefamenanu bilamana SPBU tersebut telah memenuhi standar pelayanan.
Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, SPBU tersebut sedang menjalani masa pembinaan, dengan sanksi berupa penghentian penyaluran BBM bersubsidi, yakni solar dan pertalite, sejak 29 Oktober 2024 dan berlaku selama satu minggu.
"Jika standar pelayanan dan ketentuan operasional telah dipenuhi, Pertamina akan mencabut sanksi dan melanjutkan kembali penyaluran BBM bersubsidi ke SPBU tersebut,"kata Ahad saat dihubungi iNewsTTU, Rabu malam.
Sebelumnya diberitakan, pasca masa pembinaan terhadap SPBU tersebut, Antrian panjang kendaraan sempat terjadi pada SPBU lainnya, namun Pertamina memastikan bahwa bukan karena kelangkaan BBM sebab pasokan dari Pertamina sesuai dengan permintaan atau normal.