OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026. Keputusan ini diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) yang berlangsung di Bali, Selasa (19/11) setelah melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS.
IOPS, yang didirikan pada 2004, merupakan organisasi internasional yang menghimpun pengawas dana pensiun dari berbagai negara. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).
Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia sendiri sudah bergabung menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun berada di bawah Kementerian Keuangan yang kemudian beralih ke OJK sejalan dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan.
“OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global,” kata Ogi dalam siaran pers pada Selasa (19/11/2024).
Ogi mengatakan, Indonesia siap untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia. OJK meyakini, kolaborasi antar negara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara.
Ogi menekankan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Komite Eksekutif IOPS ini tidak hanya sebagai penghargaan bagi OJK, tetapi juga sebagai bukti kontribusi Indonesia dalam skala internasional.
“Keterlibatan OJK di Komite Eksekutif IOPS akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional dan menciptakan peluang untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan," ujar Ogi.
Lebih lanjut, dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif yang dilaksanakan oleh IOPS, selain Indonesia yang diwakili oleh OJK, terdapat beberapa anggota lainnya yang terpilih, sehingga anggota Komite Eksekutif baru periode 2025-2026 meliputi:
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia
2. Australian Prudential Regulation Authority (APRA), Australia
3. Brazilian Pension Funds Authority (PREVIC), Brazil
4. Croatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA), Kroasia
5. Federal Financial Supervisory Authority (BaFin), Jerman
6. Pension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA), India
7. National Commission of the Retirement Savings System (CONSAR), Mexico
8. National Bank of Slovakia, Slovakia
Di samping itu, Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA), Afrika Selatan, terpilih sebagai Presiden IOPS untuk periode yang sama, sementera Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Supervisory Authorities (CAPSA), Kanada dipilih sebagai Wakil Presiden.