BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak berdampak buruk bagi perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun di 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa,” ujar Oni kepada MNC Portal, Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja saat ini, di mana beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun manfaat jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.
“Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.