Disebut Mengundurkan Diri dalam Surat Segel, Perangkat Desa Kerta Diminta Jangan Omon-omon Saja

Disebut Mengundurkan Diri dalam Surat Segel, Perangkat Desa Kerta Diminta Jangan Omon-omon Saja

Terkini | lebak.inews.id | Minggu, 12 Januari 2025 - 19:06
share

LEBAK, iNewsLebak.id – Sejak Selasa (7/1/2025) kantor Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten disegel oleh sejumlah warga. Bahkan dalam surat segel yang ditempel di pintu, hal ini lantaran mundurnya perangkat desa Kerta.

Akibatnya, pelayanan publik terganggu dengan disegelnya kantor desa Kerta. Menurut kabar, layanan sementara menggunakan rumah salah satu perangkat desa. Sayangnya tanpa berembug terlebih dulu dengan Kepala Desa dan Camat.

Atas insiden ini, aktivis Lebak Selatan Agus Rusmana meminta perangkat desa yang katanya mengudurkan diri untuk segera membuat surat pengunduran secara resmi. Agar layanan masyarakat bisa kembali normal.

“Jangan omon-omon saja, silakan buat pengunduran resmi. Ini seperti diseting, kantor disegel terus buka kantor di rumah. Apalagi tanpa koordinasi dulu dengan pimpinan, ini preseden yang tidak baik,” tegas Agus, Minggu (12/1/2025).

 

Ia pun meminta warga Desa Kerta menempuh jalur hukum jika memang Kades Kerta, Ricki ZA dianggap telah melanggar norma dan hukum. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu.

“Kan ada APH laporkan saja Kadesnya. Ini Negara hukum jangan tempuh jalur yang melanggar hukum. Bukti-bukti kan banyak, ada foto, dan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Banjarsari Mahfud Basyir pun tak tahu atas inisiatif siapa layanan publik dipindahkan ke rumah salah satu perangkat desa. Ia mengimbau agar kantor desa Kerta segera dibuka kembali pada Senin (13/1/2025) besok.

“Tidak dikoordinasikan ke saya juga. Untuk itu saya mengimbau Kades Kerta untuk membuka kembali aktivitas pelayanan publik di kantor desa besok. Nanti akan didampingi Satpol PP,” kata Basyir, Minggu (12/1/2025).

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak Wiwin Budiarti ketika diminta tanggapan soal penyegelan kantor desa Kerta mengatakan bahwa itu kewenangan Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

 

“Yang punya kewenangan untuk membina desa itu Camat dan DMPD. Kalau kami terbatas dalam regulasi yang dikeluarkan oleh desa,” jelas Wiwin lewat pesan singkat WhatsApp, Minggu (12/1/2025) sore.

Topik Menarik