Lindungi Anak di Ranah Digital, Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Lindungi Anak di Ranah Digital, Pemerintah Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

Nasional | sindonews | Selasa, 14 Januari 2025 - 08:47
share

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah bakal mengeluarkan aturan mengenai batas usia dalam mengakses media sosial (medsos). Meutya menyebut saat ini pihaknya masih mempelajari sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

"Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan perlindungan anak," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (14/1/2025).

Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk membuat aturan yang lebih kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.

"Lebih kuatnya lagi yang tidak bisa diranah kementerian karena harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto, kata Meutya, juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak di ranah digital.

"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," ungkapnya.

Topik Menarik