Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru

Terkini | sindonews | Selasa, 14 Januari 2025 - 12:12
share

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menilai pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut terkait penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Menurut Shinta, pemerintah harus memastikan kebijakan ini bukan hanya memperhatikan unsur kesehatan, melainkan memperhatikan keberlanjutan industri dan tidak membebani pelaku usaha maupun konsumen. "Kalau kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu lho untuk masyarakat yang akan mengonsumsi. Jadi saya rasa ini kita nggak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas," tutur Shinta saat ditemui, di Jakarta, Senin (13/1/2025) malam.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan cukai MBDK akan mulai dikenakan pada semester II-2025. Dari sisi pengusaha, Shinta mengaku sedang membuat forum diskusi dengan para pelaku industri juga ritel terkait hal tersebut.

"Kita sekarang sedang membuat FGDW dengan berbagai dengan industrinya maupun dengan ritel lagi juga. Jadi nanti mungkin kami bisa sampaikan lebih jelas, kita terus intensif berkomunikasi dengan pemerintah untuk memberikan masukan terutama ke Kementerian Kesehatan," ujar Shinta.

Dengan demikian, Apindo akan melihat implementasinya kebijakan tersebut sehingga tidak merugikan bagi industri. Selain itu, pihaknya tengah mengumpulkan isu-isu kesehatan yang muncul terutama kadar-kadar yang menyangkut cukai MBDK.

"Karena banyak produk Indonesia kan dia nnggak bisa langsung mengganti kadar seperti itu kan, jadi itu perlu waktu gitu. Nah, ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka," kata Shinta.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu masih mengkaji skema penerapan cukai MBDK yang direncanakan mulai dijalankan pada semester II-2025. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengatakan pihaknya sudah memiliki dua skema yang akan dijalankan, yakni antara hanya mengenakan di tingkat industri MBDK (on trade) atau juga di gerai penjualan (off trade).

Topik Menarik