Minta Pergub Poligami Ditelaah Kembali, Menteri PPPA: Merugikan Perempuan

Minta Pergub Poligami Ditelaah Kembali, Menteri PPPA: Merugikan Perempuan

Nasional | sindonews | Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:01
share

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta bolehberpoligami. Menurut Arifah aturan tersebut perlu dipelajari kembali.

"Kayaknya perlu ditelisik kembali dipelajari kembali argumentasinya apa. Saya melihat di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan, bisa berlaku adil tampaknya ini apa bisa berlaku adil misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali," kata Arifah usai menghadiri Munas VII IKA PMII, di Gedung TVRI, Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Menurut Arifah aturan tersebut dinilai sangat merugikan bagi pihak perempuan. Maka dari itu dirinya meminta agar aturan tersebut ditelaah kembali. "Iya pasti merugikan perempuan karena saya sebagai perempuan poligami pasti merugikan perempuan," ungkapnya.

Sekadar informasi, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan: 1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; 2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan; b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu: a. Salah satu pihak berbuat zina; b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung; e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Topik Menarik