Pagar Laut Misterius di Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini Pemiliknya

Pagar Laut Misterius di Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini Pemiliknya

Terkini | sindonews | Senin, 20 Januari 2025 - 20:18
share

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid dalam pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," kata Nusron Wahid.

Nusron merinci, jumlah HGB yang ada di kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang atas nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, dan Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya," tambahnya.

Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih jauh kondisi atau posisi garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih berupa daratan atau sudah menjadi kawasan perairan.

"Kami hari ini mengutus dan memerintahkan kepada Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi dan ngecek dengan Badan Informasi GEOspatial mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," pungkasnya.

Topik Menarik