KSBSI Komitmen Jaga Kekondusifan saat May Day 2025

KSBSI Komitmen Jaga Kekondusifan saat May Day 2025

Nasional | sindonews | Kamis, 24 April 2025 - 21:05
share

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) berkomitmen tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat saat menggelar aksi May Day 2025. Dalam Perayaan Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2025, KSBSI akan menggelar aksi damai.

“Kami aksi damai, tetap kita harus damai, enggak boleh enggak. Kita ini kan perayaan, walaupun menyuarakan jam kerja bermasalah, upah bermasalah, hak-hak buruh bermasalah, kita tetap damai,” ujar Sekretaris Jenderal KSBSI Dedi Hardianto, Kamis (24/4/2025).

Dedi mengungkapkan KSBSI akan menurunkan massa dengan estimasi sekitar 1.500-2.000 orang sesuai kesepakatan sebulan yang lalu. Akan tetapi, lanjut dia, soal gabung atau tidak bergabung, di Gelora Bung Karno (GBK) atau gabung aliansi yang lain belum tahu, belum ada data aliansi yang lain.

“Belum komunikasi, masih tipis-tipis saja. Tapi pasti kita turun ke jalan,” imbuhnya.

Dia menuturkan, KSBSI hari ini akan ada agenda rapat konsolidasi persiapan May Day 2025. Namun, hasilnya apakah akan konsisten dengan hasil rapat kami bulan lalu (aksinya) atau ke GBK.

“Kita seperti biasa May Day longmarch, kumpulnya paling tidak jauh dari Patung Kuda,” jelasnya.

Dalam agenda aksi pun nantinya pihaknya juga sudah menyusun isu-isu yang akan diangkat diantaranya pengawalan UU Ketenagakerjaan. Karena berdasarkan putusan Mahkamah MK 2023 harus dibuat undang-undang baru.

“Kira-kira seperti itu. Lalu soal UU Tapera, kita menolak UU Tapera, menolak kata wajib. Gugatan kita tentang Tapera sedang berjalan di MK. Lalu soal setop PHK, lalu soal penyiapan lapangan pekerjaan oleh pemerintah, dan juga yang masih agak sulit kita juga berharap ada perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

“Enggak boleh ada PHK-PHK, karena ayatnya banyak, perusahaan juga begitu walaupun situasinya sulit. Yang kita coba hidupkan kembali adalah 151 UU 13 terkait perlindungan tenaga kerja," sambungnya.

Lalu, sambung dia, mengenai dana pensiun. Pekerja yang di-PHK tidak dapat dana pensiun. “Kita juga mau UU Ketenagakerjaan itu DPLK. Karena kan dana pensiun sudah dianggarkan perusahaan. Kalau dia bermasalah ya jangan juga buruh jadi masalah soal pesangonnya,” ucapnya.

Namun, pihaknya akan selalu mendukung kebijakan Pemerintahan Prabowo Subianto dan berharap bisa membuka ruang untuk kaum pekerja dalam membuat undang-undang.

“Yang pemerintah lakukan jika baik tentu KSBSI akan mendukung. Dan di periode ini kita berharap pemerintah kan mumpung sekarang zamannya kolaboratif, zamannya kerja sama, kita ingin pemerintah membuka ruang untuk kaum pekerja menyampaikan dalam membuat UU. Jangan membuat UU seperti UU Cipta Kerja," kata dia.

Dia meminta pemerintah dan semua elemen buruh bisa duduk bersama untuk berbicara yang fundamental yang erat soal perlindungan tenaga kerja secara hukum, penegakan hukumnya, perlindungan, maupun upah. “Kalau negara kita dukunglah. Sepanjang kebijakan pemerintah bagus maka kita akan mendukung kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Topik Menarik