8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle hingga Pergantian Wapres
Delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah direspons oleh Presiden Prabowo Subianto. Respons Prabowo itu diungkapkan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Wiranto mengaku telah mendapat izin langsung dari Presiden Prabowo untuk menyampaikan sikap resmi atas delapan poin usulan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI itu. Wiranto mengungkapkan, Presiden Prabowo menghormati dan memahami usulan yang disampaikan secara terbuka oleh para purnawirawan.
Dia menyebut Presiden Prabowo bahkan memiliki kedekatan emosional dengan para purnawirawan, mengingat latar belakang dan nilai-nilai perjuangan yang sama. “Nah di sini tentunya Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para Purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga ya dan sebuah prajurit itu. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” ujar Wiranto.
Namun demikian, Wiranto mengatakan bahwa Presiden tidak bisa serta-merta memberikan jawaban atas usulan tersebut karena berbagai pertimbangan. “Namun tentunya Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu, spontan menjawab tidak bisa,” jelasnya.
Wiranto juga menegaskan bahwa Presiden tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan satu sumber masukan. Dia mengatakan Presiden Prabowo akan selalu mempertimbangkan banyak hal dan berbagai pandangan sebelum mengambil kebijakan.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan awak media soal desakan agar Wapres Gibran mundur melalui MPR, Wiranto tidak membantah bahwa isu tersebut memang termasuk dalam delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI. “Kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan ya, masalah yang sangat fundamental ya,” ujar Wiranto.
“Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu Presiden tidak akan menjawab atau merespon itu. Nah lalu yang ketiga, kebijakan Presiden atau keputusan Presiden atau arahan Presiden ya, tidak semata-mata muncul dari satu sumber. Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber, kemudian Presiden mengambil keputusan, mengambil kebijakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wiranto mengimbau agar masyarakat tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan. “Beliau berpesan tadi kepada saya, akan disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini, tidak ikut menyikapi pro dan kontra, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa,” pungkasnya.
Lalu, apa saja 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI itu?
Dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya.Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.
Foto/X Said DiduBerikut 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.










