Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
Rencana pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto menuai pro dan kontra. Soeharto termasuk dalam 10 nama calon Pahlawan Nasional tahun 2025 yang dibahas Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
Sepuluh nama itu dari usulan berbagai lembaga dan daerah. “Tahun ini ada beberapa nama yang berpeluang di antaranya Presiden kedua Soeharto dan Presiden keempat Gus Dur,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/4/2025).
Menurut Gus Ipul, Kemensos saat ini telah menerima usulan beberapa nama calon pahlawan nasional dari daerah. Menurut dia, pro dan kontra merupakan hal yang biasa. Calon pahlawan nasional juga manusia yang mesti tidak akan sempurna.
“Yang tentu akan dipertimbangkanlah ya. Kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto, Gus Dur, atau juga seluruh pahlawan yang diusulkan itu pada dasarnya memiliki kelemahan dan kekurangan. Kenapa? Karena mereka manusia,” ujarnya.
“Semua pahlawan yang diusulkan manusia. Siapa pun pahlawan itu yang diusulkan itu manusia. Manusia itu tempatnya kesalahan. Jadi enggak ada yang sempurna,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto dan Gus Dur adalah bentuk mengingat jasa-jasa baiknya. “Kita mempertahankan nilai-nilai yang baik sambil kita juga mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Jadi yang baik, yang lama kita mempertahankanlah. Yang jelek ya enggak usah diteruskan,” kata dia.
“Setelah dievaluasi, ya sudahlah. Mungkin kekurangan, kekeliruannya harus kita terima sebagai bagian dari perjalanan bangsa ini. Tetapi jasa-jasa baiknya itu juga enggak boleh kita lupakan,” tambahnya.
“Lebih enak gitu aja. Jadi kan sejarah sudah mencatat. Ya sudah lah, biar nanti bisa jadi inspirasi bagi generasi yang akan datang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan bahwa Soeharto berpeluang besar untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini usai namanya dicabut dari TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Adapun pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di kabupaten/kota lantas diusulkan oleh bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.
Nama yang diusulkan akan dikaji oleh sebuah tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) lalu diusulkan oleh bupati/wali kota ke gubernur. Dari gubernur, nama itu akan diusulkan ke Kementerian Sosial.
Usai dari sana, Kementerian Sosial akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) lalu mengusulkan nama-nama ke Dewan Gelar. Lalu, dari Dewan Gelar, nama pahlawan baru akan diputuskan oleh presiden.
Berikut adalah syarat nama-nama yang bisa diusulkan:
Syarat Umum
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
3.Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. Berkelakuan baik;
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;2. Tidak pernah menyerah pada mush dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/ atau
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Titiek Soeharto: Jasanya Besar pada Bangsa
Anak keempat Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto menyambut baik rencana pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada ayahnya. Titiek bersyukur, pemerintah berkenan memberi gelar tersebut pada sang ayah lantaran jasanya sangat besar pada negara."Iya, alhamdulillah. Alhamdulillah kalau pemerintah mau berkenan untuk menganugerahkan gelar pahlawan untuk Presiden Soeharto, karena mengingat jasanya begitu besar kepada bangsa negara," kata Titiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Terlepas dari itu, Titiek mengatakan, Soeharto tetap menjadi pahlawan untuk keluarga. Ketua Komisi IV DPR itu pun meyakini, banyak rakyat yang juga mencintai Soeharto.
"Akan tetapi buat kami, keluarga, diberi gelar atau tidak diberi gelar Pak Harto adalah pahlawan buat kami. Dan saya yakin pahlawan buat berjuta-juta rakyat Indonesia yang mencintai dia," ujar Titiek.
Istana Kepresidenan Buka Suara
Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi perihal nama Soeharto yang diusulkan menjadi pahlawan nasional. Menurutnya, presiden terdahulu wajar mendapatkan penghormatan.“Kalau berkenaan dengan usulan ya, usulan dari Kementerian Sosial terhadap Presiden Soeharto, saya kira kalau kami merasa bahwa apa salahnya juga? Menurut kami, mantan-mantan Presiden itu sudah sewajarnya untuk kita mendapatkan penghormatan dari bangsa dan negara kita,” kata Prasetyo dikutip Selasa (22/4/2025).
Ia pun kemudian mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menganggap Indonesia bisa berdiri hingga saat ini adanya kebijakan dari Presiden terdahulu.
“Bapak Presiden selalu menyampaikan bahwa kita itu bisa sampai di sini kan karena prestasi para pendahulu-pendahulu kita. Mulai dari Bung Karno dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi masing-masing, kemudian Pak Harto, Pak Habibie, dan seterusnya, Gus Dur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, semua punya jasa,” ujar dia.
“Tidak mudah menjadi Presiden dengan jumlah penduduk yang demikian besar. Permasalahan-permasalahan yang selalu muncul dihadapi itu tidak ketahui. Jadi menurut saya tidak ada masalah. Tapi kita belum membahas itu secara khusus,” sambung dia.
Adanya anggapan Soeharto tidak memenuhi syarat lantaran kontroversi selama memimpin, ia menilai hal itu tidak menjadi persoalan. Dia menegaskan, setiap pemimpin pasti memiliki kekurangan masing-masing.
“Ya ini tinggal tergantung versinya yang mana. Kalau ada masalah pasti semua kita ini kan tidak ada juga yang sempurna. Pasti kita ini ada kekurangan,” ungkapnya.
“Tapi sekali lagi yang tadi saya sampaikan, semangatnya pun Bapak Presiden bukan di situ. Semangatnya kita itu adalah kita itu harus terus menghargai, menghargai, memberikan penghormatan apalagi kepada para Presiden kita,” tegas dia.
SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Tidak Relevan
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai gelar pahlawan nasional untuk Soeharto tidak relevan dan problematik. Dia mengungkapkan bahwa secara yuridis, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ada syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.Dia membeberkan, syarat umum yang diatur Pasal 24 UU adalah sebagai berikut: 1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; 2) memiliki integritas moral dan keteladanan; 3) berjasa terhadap bangsa dan negara; 4) berkelakuan baik; 5) setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan 6) tidak pernah dipidana, minimal 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Mengacu pada syarat umum poin 4 (empat), Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena berbagai pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi pada masa pemerintahannya yang otoriter dan militeristik, belum pernah diuji melalui proses peradilan,” katanya.
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai usulan pemberian pahlawan nasional kepada Soeharto sebaiknya dikaji kembali menimbang segala rupa kontroversinya selama menjabat.“Karena publik merasa, kekurangan Suharto masih lebih dominan ketimbang kelebihannya,” kata Agung kepada SindoNews, Jumat (25/4/2025).
Agung menuturkan, jangan sampai perihal pemberian gelar pahlawan ini menimbulkan polemik berkepanjangan. “Apalagi pemerintah saat ini membutuhkan fokus dan kolektivitas semua pihak dalam menuntaskan beragam problem-problem ekonomi saat ini,” pungkasnya.










