Guru Madrasah Swasta dan Jalan Keadilan Pendidikan Keagamaan
Abidin FikriWakil Ketua Komisi VIII DPR RI
GURU madrasah swasta menjadi pilar penting pendidikan keagamaan di Indonesia. Mereka hadir di desa-desa, daerah pinggiran, hingga wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), menjaga denyut pendidikan Islam agar tetap hidup dan berakar pada nilai-nilai kebangsaan.
Namun ironisnya, hingga hari ini, banyak guru madrasah swasta justru berada dalam situasi ketidakpastian. Status kepegawaian yang belum jelas, kesejahteraan yang tertunda, serta pengakuan profesional yang belum sepenuhnya setara.
Guru dan ruang belajar bukan sekadar komponen teknis, melainkan penentu kualitas peradaban. Karena itu, ketika masih ada guru madrasah yang hanya menerima honor Rp100.000 per bulan, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan individu, melainkan martabat negara di hadapan konstitusinya sendiri.
Ini harus menjadi kegelisahan sekaligus menjadi sinyal keras bahwa negara tidak boleh abai terhadap guru madrasah yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan, khususnya di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat perhatian.Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR memandang persoalan guru madrasah swasta bukan semata isu teknis birokrasi, melainkan persoalan keadilan, keberpihakan negara, dan masa depan pendidikan keagamaan nasional.
Tanggung Jawab Negara
Pendidikan keagamaan adalah kewenangan pemerintah pusat. Artinya, tanggung jawab atas kesejahteraan guru madrasah tidak bisa dilempar ke daerah, yayasan, atau masyarakat semata. Ketika negara hadir mengatur kurikulum, standar pendidikan, dan arah kebijakan, maka negara juga wajib hadir menjamin kehidupan yang layak bagi para pendidiknya.Sikap tegas Komisi VIII yang mengaitkan persoalan gaji guru madrasah dengan persetujuan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) merupakan bentuk pengawasan yang konstitusional sekaligus bermoral. Anggaran negara seharusnya menjadi alat keberpihakan, bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan.
Solusi atas persoalan ini menuntut keberanian politik dan keberpihakan anggaran. Negara perlu menyusun skema pembiayaan khusus bagi guru madrasah non-ASN, memastikan standar honor minimum yang manusiawi, serta mempercepat integrasi mereka ke dalam sistem kepegawaian nasional secara bertahap dan berkeadilan.
Ribuan guru madrasah swasta yang telah lulus seleksi kompetensi PPPK sejak 2023 hingga kini masih menunggu kepastian pengangkatan. Hambatan formasi, mekanisme rekrutmen, dan koordinasi antarlembaga membuat mereka seolah berjalan di tempat. Kondisi ini menciptakan kesenjangan nyata dengan guru negeri yang relatif lebih mudah memperoleh status PPPK.
Di sisi lain, persoalan gaji guru madrasah non-ASN yang belum terbayarkan di sejumlah daerah menjadi alarm serius. Guru madrasah adalah ujung tombak pendidikan keagamaan masyarakat akar rumput. Ketika hak dasar mereka tertunda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesejahteraan individu, tetapi juga kualitas pendidikan generasi mendatang.
Tata Kelola Data yang Perlu Dibenahi
Komisi VIII juga mencermati persoalan pendataan guru madrasah swasta yang belum sepenuhnya terintegrasi. Ketidaksinkronan data antara sistem pendataan Kemenag dengan kebutuhan kebijakan nasional berdampak langsung pada akses tunjangan, sertifikasi, hingga peluang PPPK. Dalam era digital dan keterbukaan, persoalan data semestinya tidak lagi menjadi penghambat utama.Masih banyak guru madrasah swasta yang belum tersertifikasi, meskipun tunjangan profesi guru telah mengalami peningkatan. Kesenjangan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut pengakuan negara terhadap profesionalitas guru madrasah. Tanpa sertifikasi yang memadai, sulit bagi guru madrasah untuk memperoleh penghargaan yang setara atas dedikasi dan kompetensinya.Aksi dan tuntutan organisasi guru madrasah seperti PGMM mencerminkan kegelisahan yang nyata. Mereka tidak menuntut keistimewaan, melainkan kesetaraan hak. Negara tidak boleh menutup mata terhadap suara para pendidik yang selama ini setia mengabdi dalam keterbatasan.
Persoalan guru madrasah swasta harus diselesaikan melalui langkah-langkah struktural dan berkelanjutan, di antaranya:Pertama, perlu dibuka skema khusus pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta yang telah lulus seleksi dan memenuhi syarat kompetensi. Jalur afirmatif ini penting untuk menciptakan kesetaraan antara guru negeri dan swasta.
Kedua, pembenahan manajemen data guru madrasah harus menjadi prioritas nasional. Integrasi sistem pendataan dengan kebijakan tunjangan dan rekrutmen akan memastikan tidak ada guru yang terpinggirkan hanya karena persoalan administrasi.
Ketiga, penyelesaian tunggakan gaji dan penguatan kesejahteraan perlu difasilitasi melalui penganggaran APBN dan koordinasi lintas kementerian. Guru tidak boleh terus-menerus diminta berkorban tanpa kepastian hak.Keempat, percepatan sertifikasi dan profesionalisasi guru madrasah harus diperluas dengan dukungan anggaran pelatihan dan pendampingan. Guru madrasah layak dihargai setara dengan guru lainnya di sistem pendidikan nasional.Kelima, pembaruan regulasi, termasuk kemungkinan amandemen Undang-Undang ASN, perlu dikaji agar secara eksplisit mengakomodasi karakter dan kebutuhan guru madrasah swasta.
Keenam, dukungan operasional bagi yayasan madrasah melalui BOS dan DAK yang lebih fleksibel akan meringankan beban lembaga sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Kasus Super Flu Terdeteksi di Sejumlah Provinsi, Partai Perindo: Peringatan Dini Lindungi Kesehatan!
Saya meyakini bahwa memperjuangkan nasib guru madrasah swasta bukan hanya soal kebijakan sektoral, melainkan bagian dari komitmen konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara hadir bukan untuk membeda-bedakan pengabdian.
Melainkan untuk memastikan setiap guru, di mana pun ia mengajar, mendapatkan keadilan, penghormatan, dan masa depan yang layak. Guru madrasah swasta telah lama menjaga nilai, iman, dan karakter bangsa. Sudah saatnya negara menjaga mereka dengan kebijakan yang adil dan berpihak.










