Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Jawaban KPK Template

Nasional | sindonews | Rabu, 4 Maret 2026 - 14:08
share

Pengacara eksMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menanggapi jawaban dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar hakim praperadilan menolak permohonan kliennya itu. Dia menganggap jawaban KPK hanyalah template.

"Kita sudah mendengar jawaban dari KPK, kita pikir ya itu jawaban template ya. Biasanya mereka juga pasti menyampaikan obscure label, tidak masuk ke dalam objek dan lain sebagainya," ujarnya pada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, KPK Sebut Kasus Kuota Haji Ada Kerugian Negara Rp622 Miliar

Menurutnya, dia menanggapi jawaban KPK tentang pasal 361 KUHP, yang mana itu peralihan KUHAP baru, lalu menyangkut bab 3 dan bab 4 tentang penyidikan dan penyelidikan. Begitu juga tentang upaya paksa atau penetapan tersangka itu yang ada di bab 5.

Namun, kata dia, dalam sidang justru KPK menyebutkan mereka menggunakan KUHAP lama.

"Nah, perlu kami sampaikan KPK itu mengeluarkan surat perintah penyidikan terakhir tanggal 8 Januari 2026, itu sudah masuk ke dalam rezim KUHP atau KUHAP baru. Nah, tanggal 2 sudah diberlakukan rezim KUHP atau KUHAP yang baru, sementara Sprindik itu baru muncul di tanggal 8 Januari," tuturnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinilai Tak Sesuai Prosedur dan Bertentangan dengan KUHAP Baru

"Bahkan pada saat pemanggilan saksi pun, di dalam surat pemanggilan, KPK sudah mencantumkan kami sebagai pengacara, sudah bisa mendampingi sebagai pendamping klien kami yang dijadikan saksi, mengikuti kepada KUHAP baru. Tapi hari ini mereka mengatakan mengacu kepada KUHAP yang lama," jelas pengacara Gus Yaqut.

Dia menambahkan, soal kerugian negara disebutkan KPK berdasarkan hasil ekspose, sedangkan sesuai keputusan MK, kata dapat menggunakan hasil ekspose itu sudah tak lagi berlaku. Dia juga mempertanyakan nominal tetap kerugian dalam kasus yang menjerat Gus Yaqut itu.

"Kami lihat tadi pada jawaban yang disampaikan KPK, mereka jelaskan kerugian negara itu berdasarkan hasil ekspos. Padahal, jelas ya dalam aturan, dalam keputusan MK, kata dapat itu sudah dihapus, harus jelas. Sementara pada ekspos itu angkanya kita bisa lihat bagaimana fantastis Rp1,6 triliun, ternyata di akhirnya tadi Rp600 miliar," bebernya.

"Artinya, potensialnya yang mereka hitung adalah yang sifatnya potensial loss, bukan actual loss bagaimana yang diamanakan keputusan MK. Mereka juga menunjukkan yang menandatangani surat penetapan tersangka, dimana kami tidak pernah dapat itu, itu adalah pimpinan," kata Mellisa lagi.

Topik Menarik