Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Ditangkap Imigrasi, WNA Asal Portugal Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

Nasional | sindonews | Selasa, 10 Maret 2026 - 06:58
share

Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal, MG (30) diciduk Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Kamis 5 Maret 2026. MG ditangkap karena diduga terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi di negara asalnya.

"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian, yang mana pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman di Jakarta, dikutip Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Selundupkan Kokain Cair, 2 WNA Portugal Ditangkap di Bandara Soetta dan Bali

Yuldi menjelaskan bahwa pasca diamankan, Imigrasi bakal mendeportasi MG ke negara asalnya. Berdasarkan catatan Kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal pada Maret 2020 silam.

MG bersama rekannya diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial DG demi menguasai uang kompensasi milik korban senilai 70.000 Euro.

Menurut Yuldi, modus operandi yang diduga dilakukan MG dan rekannya tergolong kejam, meliputi pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban sebelum membuang jenazahnya ke laut.

Baca juga: Profil Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Baru Setahun Dilantik Kena OTT KPK

Penangkapan terhadap MG dilakukan tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis, 5 Maret 2026.

Dia menerangkan, penangkapan bermula saat intelijen Keimigrasian mendapatkan informasi bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan ketat di lokasi sejak pagi hari.

Lantas, tambahnya, tepat pukul 10.00 WIB, MG yang tiba di lokasi pun langsung diamankan petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.

"MG pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right. MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026," jelasnya.

Topik Menarik