Tok! Komisi XI DPR Setujui Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK Baru
Komisi XI DPR RI menetapkan lima nama sebagai anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pada Rabu (11/3/2026).
Lima nama yang ditetapkan tersebut yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, serta Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
“Komisi XI telah memutuskan hasil fit and proper test atas calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 untuk lima jabatan,” kata Misbakhun kepada awak media.
Baca Juga: Ikut Seleksi Ketua OJK, Friderica Widyasari Usung 8 Kebijakan IniIa menjelaskan, keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat setelah Komisi XI menilai kemampuan, kapasitas, dan kompetensi para calon yang mengikuti uji kelayakan.
Menurut Misbakhun, penetapan kembali Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK didasarkan pada kinerjanya yang dinilai mampu memberikan respons positif terhadap berbagai persoalan fundamental di lembaga tersebut dalam periode sebelumnya."Kita menetapkan kembali Ibu Kiki, karena dalam periode yang pendek, beliau bisa memberikan respon yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK," ungkapnya.
Baca Juga: Profil Kiki Widyasari, Mantan Aktris Sinetron dan Istri Kepala BNPT yang Kini Pimpin OJK
Sementara itu, Hasan Fawzi dinilai mampu memberikan penjelasan yang komprehensif terkait sejumlah isu strategis, termasuk terkait indeks MSCI, serta menunjukkan kapasitas yang baik dalam presentasi selama proses uji kelayakan.
"Hasan Fawzi juga memberikan respons yang sangat memadai terhadap beberapa isu MSCI, kemudian mereka juga bisa merepresentasikan, melakukan presentasi yang sangat bagus tadi, sehingga pilihan-pilihan itu adalah sebuah pilihan yang menurut saya berdasarkan kemampuan, kapasitas dan kompetensi yang mereka miliki," lanjut Misbakhun.
Ia juga menilai Adi Budiarso memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan serta terlibat dalam berbagai penyusunan regulasi, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal tersebut dinilai menjadi modal penting untuk menangani pengawasan di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset digital.
"Dia sangat mengerti dan memahami apa yang berkaitan dengan aset digital," tutupnya.










