Langkah Berani Kejagung Masukkan Kerugian Perekonomian Dinilai Tepat, Pakar Hukum: Pernah Dikabulkan Hakim
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang sangat kredibel. Menurut Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Achmad, strategi ini merupakan bukti nyata komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dicuri para koruptor.
Suparji mengungkapkan bahwa tuntutan progresif dari Korps Adhyaksa ini bukanlah hal baru yang tanpa dasar, karena sebelumnya hakim telah mengabulkan tuntutan serupa dalam kasus korupsi nikel. “Ada landasan normatifnya (UU) sehingga layak untuk dimasukkan (sebagai kerugian negara),” ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).
Dia berpendapat, secara norma hukum terdapat dua jenis kerugian yang bisa dikejar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional. Secara sosiologis, Suparji menilai langkah Kejagung ini adalah mekanisme asset recovery yang paling efektif.
Baca juga: Noel Tiru Gus Yaqut Ajukan Tahanan Rumah, Konsistensi KPK Diuji
Ia menekankan bahwa jika Kejaksaan hanya terpaku pada kerugian keuangan negara konvensional, maka pengembalian harta negara dari hasil tindak pidana korupsi tidak akan berjalan maksimal. Ia pun mengingatkan bahwa preseden keberhasilan Kejagung dalam meyakinkan hakim sudah teruji, termasuk dalam kasus korupsi timah yang menyentuh aspek kerusakan lingkungan.“Itu (kasus timah) banyak menggunakan kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Kan bisa dimasukkan seperti itu,” ujarnya.
Suparji juga mengapresiasi keberanian Kejagung karena tuntutan kerugian perekonomian yang masif diharapkan mampu menciptakan efek jera yang signifikan. “Supaya ke depan tidak ada tindakan-tindakan koruptif karena penggantian kerugian negara yang sangat besar, sehingga memberikan semacam ketakutan untuk korupsi,” imbuhnya.
Adapun terkait tantangan pembuktian actual loss sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi (MK), Suparji meyakini bahwa Kejagung mampu merasionalisasi perhitungan tersebut melalui bantuan para ahli, terutama jika bersumber dari data yang nyata seperti kerusakan lingkungan.









