Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran

Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran

Nasional | sindonews | Senin, 30 Maret 2026 - 15:50
share

Pelapor ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ade Darmawan menyetujui proses Restorative Justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar. Namun syaratnya, Rismon harus menarik buku Jokowi's White Paper dan Gibran End Game dari peredaran.

"Karena itu satu rangkaian yang sama sehingga yang paling penting buku Jokowi's White Paper, itu ditarik dari peredaran, yang kedua (buku) Gibran End Game juga karena itu memang karya saudara Rismon Hasiholan Sianipar," ujar Ade Darmawan kepada wartawan, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Rismon Disebut Pemain Lenong, Zukifli Ekomei: Saya Heran kok Pelat Mobilnya AD?

Ade menambahkan, pihaknya selaku pelapor telah menandatangani proses RJ terhadap Rismon Sianipar dengan kesepakatan Rismon harus menarik buku-buku tersebut dari peredaran. Kesepakatan itu menjadi satu rangkaian antara Rismon dengan tim pengacara Jokowi sebelumnya.

"Merujuk pada klausel-klausel itu, terakhir untuk mencantumkan pengembangan terkait di balik pendanaan yang mungkin beredar dari moncongnya sendiri, mulutnya Rismon sendiri, itu harus dipertanggungjawabkan semua. Klausul terpentingnya Jokowi's White Paper ini tidak layak menjadi penelitian," tuturnya.

Dia menerangkan, kini tidak ada lagi alasan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa mengklaim mereka telah melakukan penelitian. Bahkan, saksi ataupun ahli sebagaimana tercantum dalam buku Jokowi's White Paper bakal runtuh lantaran Rismon selaku salah satu penulisnya pun telah menarik buku tersebut.

Baca juga: Rismon Akui Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo: Ada Surat Perintah 11 Maret 2026

"Sehingga saya anggap saksi-saksi nanti di peradilan, saksi-saksi ahli ini akan dibuat malu sama Roy Suryo dan tim yang katanya sangat mengerti hukum tata negara. Saya menantikan di pengadilan beliau untuk berhadapan langsung dengan kita," jelasnya.

Ke depan, paparnya, soal proses SP3 atau RJ terhadap Rismon Sianipar diserahkan pada penyidik Polda Metro Jaya yang menjadi kewenangannya. Pastinya, pihaknya telah menyetujui proses RJ terhadap Rismon tersebut."Saya mengembalikan kembali kepada pihak penyidik apakah akan dilakukan SP3 segera atau masih ada pertimbangan lain. Ini masih proses ya," bebernya.

Sementara itu, salah satu pelapor, Lechumanan menjabarkan, pihaknya juga mempertanyakan gelar doktor dari Dokter Tifa lantaran hingga kini Tifa masih menjalani kuliah S3 miliknya. Artinya, Tifa masih belum lulus dan belum layak mendapatkan gelar tersebut.

"Kepada Tifa saya mau sampaikan, saudara itu ternyata masih melangsungkan kuliah S3, belum lulus sepenuhnya, belum ada disertasinya sehingga jangan lagi menggunakan predikat doktor. Jangan sampai nanti di persidangan saudara menggunakan gelar doktornya gelar palsu, padahal gelar tersebut belum diselesaikan secara akademik," paparnya.

Dia menambahkan, gelar doktor terhadap Tifa itu belum mendapatkan pengukuhan dari universitas tempat dia berkuliah. Maka itu, manakala dalam persidangan Tifa menggunakan gelar doktor, artinya gelar itu palsu dan pihaknya bakal menggugat persoalan itu.

"Apabila memang tetap dipergunakan, kami selaku tim kuasa hukum tidak akan segan melakukan upaya hukum. Lalu, pada dasarnya, Jokowi's White Papers yang selama ini dikatakan menjadi acuan, metodologi, penelitian, ini tidak lagi bisa digunakan sebagai bahan pembelaan karena Rismon Hasiholan Sianipar atau Bang Rismon menarik secara keseluruhan," ujarnya.

Topik Menarik