50.000 Buruh Bakal Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya
Sebanyak 50.000 buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026. Aksi ini menjadi bagian dari mobilisasi nasional yang melibatkan ratusan ribu buruh di berbagai daerah dengan membawa sejumlah tuntutan strategis.
"Aksi ini adalah aksi konstitusional, damai, dan tertib. Kami pastikan seluruh peserta menjaga disiplin dan tidak melakukan tindakan anarkis," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga:18 Poin Tuntutan Buruh saat May Day 2025: Stop Badai PHK
Ia menjelaskan, aksi akan digelar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Khusus di wilayah Jabodetabek, demonstrasi dipusatkan di depan DPR RI mulai pukul 10.00 WIB, sementara daerah lain akan berlangsung di kantor gubernur maupun DPRD setempat.
Said Iqbal menegaskan aksi ini merupakan konsolidasi internal KSPI bersama Partai Buruh dan tidak digabung dengan elemen serikat pekerja lainnya. Dalam aksi tersebut, buruh akan menyuarakan enam tuntutan utama yang dinilai belum mendapat respons serius dari pemerintah.
Tuntutan pertama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Buruh menilai hingga kini belum ada kemajuan signifikan, meski batas waktu penyusunan regulasi tinggal beberapa bulan.
Selain itu, buruh juga menolak praktik outsourcing dan kebijakan upah murah yang dinilai merugikan pekerja. Mereka menilai sistem tersebut menciptakan ketidakpastian kerja dan meningkatkan kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Isu PHK juga menjadi perhatian utama di tengah tekanan ekonomi global. Kenaikan biaya energi akibat konflik geopolitik dinilai mendorong perusahaan melakukan efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Baca Juga:Laba Meledak Rp102 Triliun, Oracle Malah PHK 30.000 Karyawan Lewat Email
Selanjutnya, buruh mendorong reformasi perpajakan yang lebih berpihak kepada pekerja, termasuk kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan serta penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), dan dana pensiun.
Selain itu, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset juga masuk dalam daftar tuntutan. Buruh menilai kedua regulasi tersebut penting untuk perlindungan kelompok rentan dan penguatan upaya pemberantasan korupsi.










