Bareskrim Polri Terima Laporan JK soal Rismon Sianipar

Bareskrim Polri Terima Laporan JK soal Rismon Sianipar

Nasional | sindonews | Rabu, 8 April 2026 - 21:44
share

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri terkait penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik, Rabu (8/4/2026). Laporan JK itu diterima oleh Bareskrim, tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

"Saya melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," ujar JK seusai pelaporan, Rabu (8/4/2026).

JK menilai tudingan tersebut sangat tidak etis bahkan sangat menghina dirinya. Sebab, JK pernah mendampingi Jokowi sebagai Wakil Presiden selama lima tahun.

Baca Juga: Tepis Tuduhan Danai Roy Suryo Cs Rp5 Miliar, JK: Ini Penghinaan bagi Saya!

"Sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu presiden yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masak saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya," ujar JK.

JK turut melaporkan akun YouTube atas nama Studio Musik Rock Ciamis dan akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun. Dalam pelaporan itu, dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tudingan sebagai pendana kasus ijazah Jokowi.

Sebelumnya, Rismon membantah menyebut JK sebagai pendana kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Pengacara Rismon, Jahmada Girsang, menegaskan hal tersebut tidak pernah disampaikan kliennya. Ia menyebut potongan video yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI). "Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Topik Menarik