Pakar Hukum: Pembayaran Uang Denda Rp11,4 Triliun Sangat Berguna untuk Rakyat
Pakar Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho merespons penyerahan uang sebesar Rp11,4 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4/2026). Dalam kondisi negara membutuhkan anggaran besar untuk menjalankan program kerakyatan, menurut dia, pembayaran denda administratif yang mencapai triliunan rupiah sangat bermanfaat buat kepentingan rakyat.
Hibnu berpendapat bahwa langkah denda administratif yang dilakukan Satgas PKH yang sebagai pelaksananya diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung ini sebagai hal tepat. “Ini suatu langkah alternatif penyelesaian perkara pelanggaran terhadap hasil hutan yang izin-izin tidak jelas,” kata Hibnu, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut dia mengatakan, sepanjang pemilik perusahaan yang melakukan pelanggaran itu proaktif mengakui kesalahan dan membayar denda, maka proses pidana bisa ditangguhkan. “Ganti rugi atau denda itu suatu yang sangat optimal, sebelum pada penyelesaian hukuman badan,” ujarnya.
Baca juga: Momen Presiden Prabowo Pidato di Depan Tumpukan Uang Rampasan Senilai Rp11,4 Triliun
Dia menambahkan, langkah tersebut sebagai langkah yang bagus. Pemerintah Prabowo Subianto bisa mengoptimalkan pengembalian hasil-hasil kejahatan, yang terkait dengan Penertiban Kawasan Hutan (PKH).“Jadi tidak hanya mengejar orangnya (memenjarakan), tapi kalau bisa mengejar tentang denda-denda yang harus dibayar pada negara,” ungkap Hibnu.
Hibnu meyakini bahwa sikap tegas memaksa orang atau perusahaan untuk membayar denda akan cukup membuat mereka jera. Sehingga ini diyakininya efektif untuk menekan praktik kecurangan di masa mendatang.
Selain itu, kata dia, dengan cara ini akan ada pemasukan untuk keuangan negara. Terlebih, negara saat ini membutuhkan banyak uang untuk menjalankan program pemerintah.
Dia menuturkan, selama ini banyak perusahaan yang menggunakan lahan hutan tidak memiliki izin atau bermasalah dari sisi izin. Keberadaaan Satgas PKH ini diyakininya memiliki peran untuk menertibkan dan menyadarkan mereka, bahwa apa yang mereka lakukan merugikan negara.
“Setelah adanya Satgas PKH ini maka harus ada tindak lanjut untuk tertib administrasi, baik itu pemerintah, swasta, harus on the track pada penertiban izin-izin tambang,” ujarnya.
Dalam kasus izin tambang, sambung dia, bisa saja persoalan bukan hanya di pengusaha tambang. Tapi bisa juga pihak yang bermain adalah institusi pemberi izin. “Jangan-jangan ada yang memberi celah (melanggar izin, red), membiarkan,” pungkasnya.










