Kebijakan Dinilai Bertentangan dengan Hukum, Mardiono Digugat PPP Sumut

Kebijakan Dinilai Bertentangan dengan Hukum, Mardiono Digugat PPP Sumut

Nasional | sindonews | Jum'at, 17 April 2026 - 22:43
share

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sumatera Utara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan atas nama Ketua Umum DPP PPP H MuhammadMardiono. Gugatan ini dilakukan DPW PPP Sumut karena menganggap DPP PPP melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan SK Nomor: 0028/SK/ DPP/ W/ 2026 tentang Penetapan Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Sumut masa bakti 2021- 2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Kemudian, SK Nomor 0072/SK/DPP/W/II/2026 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Kepengurusan DPW PPP Sumut masa bakti 2026-2031 tertanggal 28 Februari 2026, yang ditandatangani H Muhammad Mardiono dengan kapasitas sebagai Ketua Umum DPP PPP dan Jabbar Idris sebagai Wasekjen dengan mengabaikan keberadaan Sekjen DPP PPP Taj Yasin Maimun Zubair.

Baca juga: DPC PPP Pandeglang: Mardiono Sah Ketua Umum, Saatnya PPP Bersatu

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua OKK DPW PPP Sumut Jonson Sihaloho didampingi Sekwil Usman Effendi Sitorus, Jumat (17/4/2026).

"Kita sudah beri kuasa kepada pengacara kita, M Darmawan Siagian untuk mengajukan gugatan ke PN Medan," ujar Jonson Sihaloho yang juga Ketua PW Gerakan Pemuda Ka'bah Sumut.Selain Muhammad Mardiono, kami juga menyertakan Jabbar Idris sebagai tergugat bersama tergugat I adalah Sarmadan Nur Siregar dan tergugat II adalah Ahmadan Harahap.

Gugatan ini sebagai langkah yuridis menyikapi tindakan sewenang-wenang mengatasnamakan DPP melakukan langkah-langkah yang merugikan partai dan hak hak kami sebagai pengurus partai di Sumatera Utara.

Sementara, Sekretaris Wilayah (Sekwil) H Usman Effendi Sitorus menjelaskan DPW PPP Sumut di bawah kepemimpinan Ketua Jafaruddin Harahap dan dirinya sebagai sekwil sudah menjalankan roda organisasi sesuai AD/ART partai masa bakti kepengurusan DPW PPP 19 Agustus 2021 akan berakhir 19 Agustus 2026. Hal ini berdasarkan SK DPP PPP yang ditandatangani Ketum Suharso Monoarfa dan Sekjen H M Arwani Tomafi.

Dan itu juga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang berlaku serta prosedur ketentuan organisasi Pedoman AD ART Partai PPP. “Kita merasa dirugikan dengan SK PLT dan SK Susunan Komposisi Kepengurusan DPW PPP yang dikeluarkan DPP PPP," ujar Usman.

Sedangkan, Kuasa Hukum DPW PPP Sumut M Darmawan Siagian saat dikonfirmasi wartawan membenarkan sudah mendaftarkan gugatan ke PN Medan 15 April 2026 dengan nomor pendaftaran PN Medan 15042026IFJ.

Topik Menarik