130 Saksi hingga 25 Saksi Kasus Ijazah Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya

130 Saksi hingga 25 Saksi Kasus Ijazah Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya

Nasional | sindonews | Sabtu, 18 April 2026 - 14:09
share

Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi dan 25 orang ahli terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Selain saksi, penyidik juga memeriksa 17 jenis barang bukti.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta pengumpulan 709 dokumen. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 orang ahli dari berbagai bidang keilmuan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya: Tak Ada Kendala Penyelidikan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Iman juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi. Adapun bagian yang diuji yakni bagian kertas, embos hingga tanda tangan.

“Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan terhadap bagian kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan. Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” ujar dia.

Di sisi lain, Iman menjelaskan, terkait adanya permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen.

Baca juga: Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik

“Terkait permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen, di antaranya BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia,” ujar dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Para tersangka terbagi dalam dua klaster.Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terbaru, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Hasiholan Sianipar status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ). Ketiganya diketahui juga telah melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Jokowi.

Topik Menarik