Ketum Peradi Profesional: Berhenti Jadikan Algoritma sebagai Entitas yang Kebal Hukum
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengajak akademisi dan praktisi hukum berani untuk melampaui dogmatisme hukum klasik soalalgoritma. Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini meminta untuk berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.
Hal itu disampaikan Harris menyusul kekhawatirannya atas pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi. Menurutnya, jika dahulu kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, saat ini kurasi tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada algoritma.
“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” katanya, Sabtu (18/4/2026).
Harris membeberkan, sejumlah tantangan yang dihadapi lantaran tantangan algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum. Tantangan tersebut mulai dari kausalitas hukum, status subjek hukum hingga yurisdiksi
Seskab Tinjau Layanan KA Kerakyatan di Stasiun Pasar Senen, Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2026
Baca juga: Menkomdigi: Platform Digital Wajib Patuh Hukum Indonesia dan Lindungi Pengguna “Pertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada “kehendak bebas” korban atau pelaku sebagai intervening cause,” jelas Prof Harris.
“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” tambah dia.
Sementara untuk tantangan kedua, algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Menurutnya, algoritma bukan badan hukum, bukan pula manusia.
Lihat video: Konten untukmu Diatur Algoritma?
“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai produk yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ungkap dia.Harris memaparkan, untuk tantangan ketiga yakni yurisdiksi disebabkan lantaran perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing. “Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” ucapnya.
Harris mengungkapkan, algoritma juga berbeda dengan tradisi hukum perdata yang terbiasa dengan subjek hukum jelas. Harris mencontohkan, seperti perusahaan rokok dan komersial yang bisa digugat apabila menyebabkan kerugian kepada korbannya.
“Jika rokok menyebabkan kanker, kita menggugat perusahaan rokok. Jika kosmetik menyebabkan kerusakan kulit, kita menggugat produsen kosmetik. Jika makanan ultra-proses menyebabkan penyakit metabolik, kita menggugat pabrik makanan. Ada entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,” katanya.
Harris mempertanyakan, siapa yang dimintain pertanggungjawaban bilamana sebuah algoritma di media sosial memacu seseorang untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga setelah terpapar konten misoginis secara masif, atau mendorong seorang remaja menuju konten pro-anorexia hingga bunuh diri.
“Hukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,” beber dia.Harris tak menampik, saat ini seolah-olah algoritma berada dalam ruang impunitas hukum. Harris menuturkan, perlindungan hukum yang diberikan oleh Section 230 di Amerika Serikat, atau prinsip intermediary liability di beberapa negara sering kali menjadi tameng bagi platform digital.
“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah saluran (pembawa), bukan penerbit konten,” jelas dia.
Harris mengutarakan beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menghadapi algoritma. Hal ini, kata dia, mulai memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.
“Jika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” jelas dia.
Harris juga menungkapkan, pentingnya merekonseptualisasi algoritma sebagai produk dalam ranah product liability. Meskipun algoritma tidak berwujud fisik, ia adalah komoditas yang didistribusikan, dijual dalam bentuk perhatian pengguna atau attention economy, dan memiliki cacat desain (design defect) yang mematikan. “Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,” tegas dia.
Dengan demikian, tegas Harris, menggugat algoritma bukanlah upaya untuk menghambat inovasi atau menyalahkan teknologi semata. Harris memastikan, langkah ini adalah upaya untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang paling hakiki: Memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan keadilan sosial.
“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” tandas Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini.










