Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice

Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice

Nasional | sindonews | Selasa, 21 April 2026 - 18:38
share

Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan, pihaknya tak akan mengajukan permohonan damai atau restorative justice (RJ). Baginya, permohonan damai itu merupakan tanda kekalahan dan menyerah.

Hal itu diungkapkan Roy Suryo saat disiinggung isyarat Jokowi yang tak akan membuka pintu damai baginya dan Dokter Tifa. Ia pun menegaskan, sejak awal dirinya tak akan mengajukan RJ pada Jokowi.

Baca juga: Respons Ade Armando-Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Video Ceramah JK yang Dipotong

"Jadi, katanya dari 'tembok ratapan' mengatakan nggak akan memberikan RJ. Siapa yang minta RJ ke sana? Enggak sama sekali. Dari awal RJ itu tidak ada," ujar Roy saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

"Kalau dalam bahasa daerah saya, 'sak kuku ireng pun,' ya. Jadi, sekuku kecil hitam itu nggak ada sama sekali kita minta RJ. RJ itu tidak menang, ya. RJ itu kalah. RJ itu menyerah kalah. Restorative justice," tambahnya.

Roy pun mempersilahkan sahabatnya mengajukan permohonan damai ke Jokowi. Hanya saja, ia menekankan bahwa langkah itu tak menandakan kemenangan dan menunukan kekalahan total.

Baca juga: Dino Patti Djalal: Saya Yakin 1.000 Pak JK Orang Baik yang Berhati Bersih

"Tapi mereka tidak menang, mereka justru kalah. Kalah total, ya. Kalah sekalah-kalahnya, sehina-hinanya. Jadi kami enggak akan RJ. Ada satu pendapat hukum l, kawan saya juga sih sebenarnya, mantan Kompolnas yang juga bilang, 'RJ adalah penyelesaian terbaik," ujar Roy.

Sebelumnya, Jokowi secara khusus menyinggung status hukum Rismon Sianipar yang telah mendapatkan Restorative Justice. Menurutnya, langkah tersebut merupakan murni diskresi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang telah melalui berbagai pertimbangan hukum."Mengenai RJ untuk Rismon Sianipar, itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Jika RJ sudah keluar, maka artinya sudah clear dan selesai," ujar Jokowi dengan nada tenang di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026).

Ia menekankan bahwa proses perdamaian atau penyelesaian perkara di luar persidangan tersebut merupakan bagian dari sistem hukum yang dihormati, sehingga tidak perlu lagi menjadi polemik di masyarakat.

Namun, suasana berubah sedikit cair saat awak media mencoba mendalami peluang penerapan Restorative Justice bagi tersangka lain dalam kasus tuduhan ijazah palsu, yakni Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Berbeda dengan penjelasannya soal Rismon Sianipar, Jokowi memilih tidak mengeluarkan pernyataan lisan terkait nasib hukum kedua tokoh tersebut. Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan memaafkan dan memberikan ruang RJ bagi Roy Suryo maupun Dokter Tifa, Jokowi hanya memberikan respons singkat berupa senyuman khasnya tanpa sepatah kata pun.

Topik Menarik