Buru Harta Zarof Ricar, Pengamat Hukum: Cara Modern Kejagung Tangani Korupsi

Buru Harta Zarof Ricar, Pengamat Hukum: Cara Modern Kejagung Tangani Korupsi

Nasional | sindonews | Minggu, 26 April 2026 - 11:35
share

Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus memburu aset Zarof Ricar merupakan bentuk langkah optimalisasi pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke negara. Langkah Korps Adhyaksa dianggap modern dalam menangani tindak pidana korupsi.

Dia melihat Kejagung sedang memulai mengoptimalkan perampasan aset tindak pidana korupsi. “Jadi sebelum UU Perampasan Aset ini diterbitkan, Kejagung sudah mulai mengejar secara maksimal pengembalian kerugian negara. Saya kira ini langkah yang bagus,” kata Hibnu, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar

Diketahui, Zarof Ricar merupakan terpidana kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Zarof telah divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan banding, setelah sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadian Negeri Surabaya.

Setelah berstatus terpidana, penyidik Jampidsus Kejagung melanjutkan pengusutan tentang sumber uang dan aset-aset milik Zarof Ricar lainnya melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang.

Hasilnya, Kejagung menemukan shadow company, atau perusahaan-perusahaan hantu yang didirikan tersangka AW bersama dengan terpidana Zarof sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Produser Film Sang Pengadil Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Lebih lanjut Hibnu mengatakan, langkah Kejagung mengejar aset yang dimiliki Zarof Ricar merupakan langkah yang sangat penting. Posisi strategis langkah ini, menurutnya, adalah penyelesaian perkara suap maupun korupsi secara utuh.

“Tidak hanya menyelesaikan tindak pidananya, tetapi juga mengejar sampai kemana uang itu mengalir atau money laundering-nya. Karena banyak tersangka korupsi melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Kejagung mengejar tindak pidana pencucian uang agar asetnya bisa dikembalikan kepada negara. Jadi tidak hanya Zarof Ricar yang dipenjarakan, tapi juga uang hasil perbuatan melawan hukum juga bisa dikembalikan kepada negara.

“Ini merupakan langkah penegakan hukum modern, yang tidak hanya mengejar pelaku tapi juga sampai di mana uang korupsi ini dilarikan. Kalau perlu sampai ke para pelaku pasif, yaitu mereka yang menerima uang aliran tidak secara langsung,” pungkasnya.

Topik Menarik