Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan terdakwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Hakim menilai aktivitas Raudi Akmal dalam penggalangan massa, sosialisasi program, hingga pendampingan kelompok sadar wisata (pokdarwis) merupakan bagian dari peran sebagai tim sukses dan pengurus organisasi, bukan bagian dari perbuatan melawan hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan," kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang dalam putusan perkara korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020, Senin (27/4/2026).
Majelis menyatakan, tidak terdapat bukti adanya kerja sama atau pembagian peran antara Raudi Akmal dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan, khususnya terkait perluasan dana hibah pariwisata yang menjadi pokok perkara.
"Menimbang bahwa meskipun terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, namun tidak terbukti adanya peran aktif saksi Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum," kata hakim.
Selain menilai posisi Raudi Akmal, hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan terkait pokok perkara. Majelis menyatakan tidak terdapat bukti terdakwa secara langsung menikmati hasil tindak pidana, karena keuntungan yang diperoleh lebih bersifat non-finansial berupa kemenangan pasangan calon yang didukung.Di sisi lain, dana hibah yang disalurkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 dinilai telah diterima dan dimanfaatkan masyarakat serta terbukti memberikan manfaat. Kebijakan tersebut juga tetap berlaku dan dilaksanakan sehingga berdampak pada pembangunan masyarakat. Atas dasar itu, majelis menyatakan terdakwa tidak dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti karena dana tidak dinikmati secara pribadi dan mengalir kepada masyarakat.
Meski demikian, hakim menyoroti adanya aspek pelaksanaan yang dinilai tidak tepat. Dalam pertimbangan disebutkan terdakwa memberikan arahan kepada pihak tertentu, di antaranya kepada saksi Nyoman agar tidak mengumumkan dana hibah, serta kepada saksi Emi agar penyaluran diarahkan kepada kelompok tertentu. Hal ini dinilai menunjukkan adanya konflik kepentingan dalam pendistribusian bantuan.
Majelis juga mencatat adanya komunikasi serta penyusunan draft kebijakan yang mengikuti arahan terdakwa, yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Namun, berdasarkan keseluruhan pertimbangan, hakim menegaskan tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, sekaligus menegaskan posisinya tidak terkait dengan aspek kebijakan maupun pelaksanaan yang menjadi pokok permasalahan.










