MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) mendorong penguatan regulasikoperasi syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Hal itu disampaikan dalam audiensi FORKOPI dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Ketua Harian FORKOPI Kartiko Adi Wibowo mengatakan, pengaturan koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum, serta pengembangan ekonomi syariah berbasis kerakyatan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Atur Operasional Koperasi Syariah
RUU tersebut telah memuat sejumlah pengaturan mendasar terkait koperasi syariah, mulai dari definisi, prinsip operasional, kelembagaan, hingga pengawasan. “Koperasi syariah harus memiliki definisi yang jelas, prinsip syariah yang tegas, serta mekanisme pengawasan kuat melalui Dewan Pengawas Syariah,” ujar Kartiko.
Dalam rancangan beleid, koperasi syariah didefinisikan sebagai entitas koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan fatwa lembaga berwenang. Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dinilai menjadi elemen penting untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi tetap berjalan sesuai prinsip syariah.“Fungsi DPS bukan hanya mengawasi, tetapi juga menjaga integritas pengurus dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah,” katanya.
Dalam paparannya, FORKOPI turut menyoroti fungsi sosial koperasi syariah sebagai Baitul Maal yang dapat mengelola zakat, infak, sedekah, hibah, hingga wakaf uang.
Kartiko menilai integrasi fungsi keuangan dan fungsi sosial akan memperkuat peran koperasi syariah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Koperasi syariah bukan hanya lembaga bisnis, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk memperkuat ekonomi umat,” ucapnya.
Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyub menuturkan kunjungan FORKOPI sejalan dengan fokus MUI pada periode kepengurusan saat ini yang memberikan perhatian besar terhadap penguatan ekonomi kerakyatan.
“MUI periode sekarang memiliki fokus khusus di ekonomi kerakyatan, sehingga kedatangan teman-teman FORKOPI sangat pas,” katanya.
Menurut dia, koperasi menjadi instrumen yang relevan dalam membangun ekonomi berbasis masyarakat karena memiliki karakter yang dekat dengan kebutuhan riil warga.
Model kelembagaan koperasi mampu memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor riil secara berkelanjutan. “Koperasi memiliki karakter yang sangat dekat dengan masyarakat. Ekonomi kerakyatan bisa tercipta melalui koperasi karena sangat kuat pada sektor riil masyarakat,” ujarnya.










