Polisi Sita Aset Keluarga Bandar Koh Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil TPPU Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik keluarga bandar Koh Erwin alias Erwin Iskandar senilai Rp15,3 miliar. Jumlah itu diduga merupakan hasil cuci uang dari bisnis peredaran narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyitaan aset tersebut dilakukan dari istri dan dua anak Koh Erwin. Berbagai aset yang disita diduga terkait bisnis narkoba Koh Erwin.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin di NTB
Aset yang disita mulai dari mobil, ruko, hingga gudang yang tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Eko menuturkan istri Koh Erwin yakni Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia berperan menerima aliran dana hasil narkoba serta memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Koh Erwin. "Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar," ujar Eko, Kamis (30/4/2026).
Dia merincikan total aset yang disita dari Virda senilai Rp1,05 miliar. Terdiri dari mobil Toyota Avanza tahun 2025 (Rp300 juta); mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Senilai Rp350 juta); dan 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Rp400 juta).Sementara untuk Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan nilai estimasi mencapai Rp11,35 miliar. Aset tersebut meliputi 2 ruko di Mataram (Rp5 miliar); gudang di Mataram (Rp2 miliar); mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Rp650 juta); serta sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.
Putri Koh Erwin, Christina Aurelia disebutkan mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah. Total aset yang disita darinya senilai Rp2,9 miliar, terdiri dari 4 mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Rp2,55 miliar); mobil Mitsubishi Xpander (Rp350 juta); gudang di Mataram (Rp1,5 miliar).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui bahwa seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025-2026 berasal dari Koh Erwin. Dia juga menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya.
Sementara, tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekeningnya. Gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.
Adapun Christina Aurelia dibukakan usaha travel oleh Koh Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. Sebagai direktur, dia difasilitasi 4 mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah gudang untuk menopang bisnisnya.
"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," ujar Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap istri dan 2 anak bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.









