Perbandingan Obligasi Syariah vs Konvensional: Prinsip, Imbal Hasil, dan Risikonya

Perbandingan Obligasi Syariah vs Konvensional: Prinsip, Imbal Hasil, dan Risikonya

Ekonomi | sindonews | Kamis, 30 April 2026 - 17:13
share

Minat masyarakat yang meningkat pada instrumen investasi halal dan berkelanjutan membuat instrumen investasi syariah belakangan ini semakin diminati masyarakat. Salah satu contohnya adalah obligasi syariah yang menawarkan potensi imbal hasil menarik dengan tetap menjaga prinsip dan nilai sesuai ajaran agama Islam.

Obligasi syariah memiliki beberapa perbedaan terkait cara kerja, sistem pembagian keuntungan, dan akad atau kontrak dibanding obligasi konvensional. Meski begitu, investasi obligasi syariah kenyataannya tidak hanya diminati oleh investor muslim saja, tapi juga kalangan umum dengan pertimbangan-pertimbangan lain.

Lantas, seberapa signifikan pengaruh perbedaan obligasi syariah dan obligasi konvensional terhadap aktivitas investasi? Nah, untuk mengetahui jawabannya, berikut terangkum penjelasan tentang perbandingan investasi obligasi syariah vs konvensional yang penting dipahami investor.

1.Prinsip DasarSesuai namanya, obligasi syariah menganut prinsip syariah agama Islam. Hal ini termasuk dalam hal penggunaan akad atau kontrak, misalnya ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), atau wakalah, dan menjalankan aktivitas investasi yang tidak dilarang oleh aturan agama Islam.

Sementara pada obligasi konvensional tidak diwajibkan mengikuti prinsip syariah. Dengan basis surat utang piutang, obligasi konvensional dijalankan dengan investor meminjamkan dana ke pihak penerbit dengan imbalan berupa bunga atau kupon, serta pengembalian pokok pinjaman saat jatuh tempo.2.Sumber Imbal HasilJika melihat dari sumber imbal hasilnya, investor obligasi syariah memperoleh keuntungan dari aset riil, contohnya imbalan sewa, bagi hasil, ataupun margin. Keuntungan obligasi syariah sama sekali tidak menggunakan mekanisme bunga karena bertentangan dengan prinsip agama Islam. Sedangkan pada obligasi konvensional, pendapatan bisa berasal dari kupon atau bunga, baik yang sifatnya tetap (fixed rate), atau mengambang (floating).

3.Landasan HukumSeperti yang telah dijelaskan sebelumnya, seluruh aktivitas investasi pada obligasi syariah berlandaskan pada hukum syariah. Hal ini berlaku mulai dari masa penawaran obligasi, transaksi, hingga pembagian imbal hasil dan pembayaran pokok investasi.

Sedangkan pada obligasi konvensional, landasan hukumnya mengacu pada aturan Undang-Undang dan regulasi pasar modal yang berlaku. Dengan kata lain, obligasi konvensional tidak diwajibkan untuk menjadikan aturan syariah sebagai landasan hukum aktivitas investasinya.

4.Kebijakan Penggunaan DanaBeralih ke kebijakan penggunaan dana, pada obligasi syariah tidak boleh bersentuhan pada bisnis yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Contohnya, penggunaan dana dari obligasi syariah tidak boleh digunakan untuk usaha yang memiliki unsur judi, alkohol, atau riba.

Di sisi lain, penggunaan dana obligasi konvensional tidak memiliki batasan-batasan tersebut. Umumnya, pengelolaan dana obligasi konvensional ditujukan untuk mendanai proyek atau rencana bisnis penerbitnya, baik itu pemerintah atau korporasi.5.Kepemilikan AsetMenyesuaikan hukum dalam agama Islam, obligasi syariah wajib menggunakan aset riil sebagai dasar kepemilikan aset bagi investor dan penerbitnya. Aset dasar atau underlying asset pada instrumen ini wajib digunakan sebagai aset fisik maupun kegiatan usaha produktif, bukan sekadar surat utang selayaknya yang umum ditemui pada obligasi konvensional. Sehingga, contoh aset dasar obligasi syariah ini berupa proyek pembangunan, alat mesin, maupun hak manfaat atas aset atau jasa.

6.Penyelesaian SengketaPerbedaan obligasi syariah dan obligasi konvensional selanjutnya adalah terkait penyelesaian sengketa atau masalah. Pada obligasi syariah, penyelesaian sengketa dilakukan melalui badan arbitrase syariah yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar peradilan. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa pada obligasi konvensional akan dilakukan sesuai aturan hukum perdata atau konvensional yang berlaku.

7.Pengawasan Aktivitas InvestasiTerakhir, perihal pengawasan aktivitas investasi pada obligasi syariah di Indonesia dilakukan secara berlapis. Utamanya, pengawasan aktivitas investasi obligasi syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sesuai fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait fungsinya, DPS menjamin kepatuhan prinsip syariah dari emisi sampai akhir masa obligasi, sedangkan OJK bertugas menjadi regulator di pasar modal Indonesia. Pada obligasi konvensional, pengawasan aktivitas investasinya hanya patuh terhadap regulasi resmi yang diberlakukan oleh OJK, misalnya aturan bunga, transparansi laporan finansial, dan pemeringkatan.

Cari Platform Investasi Obligasi Syariah? Cermati Invest Jawabannya!

Setelah mengetahui perbandingan obligasi syariah vs konvensional, Anda mungkin tertarik untuk berinvestasi di instrumen tersebut dan mencari platform yang tepat. Sebagai rekomendasi, Anda bisa memulai investasi obligasi syariah maupun konvensional di Cermati Invest.

Platform ini juga menyediakan beragam fitur yang mampu membantu investor obligasi dalam memilih produk. Jadi, rencana investasi obligasi pun bisa lebih mudah direalisasikan dengan memulai transaksinya di Cermati Invest.

Topik Menarik