Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini

Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini

Ekonomi | sindonews | Kamis, 30 April 2026 - 17:09
share

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menegaskan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4).

Bimo mengatakan untuk penyampaian SPT perorangan tidak diberikan relaksasi perpanjang waktu, seperti pelaporan SPT Badan. Sebab menurutnya, relaksasi pelaporan SPT perorangan sudah sebelumnya diberikan relaksasi.

"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech

Bimo mengatakan, jika wajib pajak telat untuk melaporkan SPT Tahunan yang berakhir pada hari ini makan akan diberikan sanksi denda yang telah diatur dalam ndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). "Dendanya nggak besar kok. Silahkan dibaca di Undang-Undang KUP," tambah.

Adapun rincian sanksi denda yang diatur dalam UU KUP yakni, telat lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:Pascakecelakaan Kereta di Bekasi, Perjalanan KA Jarak Jauh Beroperasi Normal Hari Ini

Sementara, ketentuan sanksi untuk pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500 ribu per SPT. Denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa Lainnya seperti PPh pasal 21/23 sebesar Rp100 per SPT.

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi untuk penyampaian SPT PPh Badan selama 1 bulan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para wajib pajak yang meminta perpanjangan waktu proses pelaporan.

Topik Menarik