Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan
Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning menilai para buruh saat ini seperti hidup di era kolonialisme di bawah VOC. Anggapan itu karena regulasi ketenagakerjaan masih tak berpihak pada kalangan pekerja.
Hal itu disampaikan Ribka saat berorasi dalam peringatan Hari Buruh International 2026 bertajuk "Banteng Pro Pekerja: Buruh Berdaulat, Indonesia Berdikari," di GOR Otista, Jakarta Timur, Minggu (3/5/2026).
Baca juga: Hari Buruh 2026, Prabowo Komitmen Bangun Hunian 1 Juta Rumah untuk Pekerja
"Kita semua hidup di Republik ini, masih hidup di dalam VOC. Kita seperti hidup di dalam negara VOC. Belum ada kepastian hidup di dalam Republik ini karena undang-undang ketenagakerjaan belum disahkan, belum berpihak kepada kaum buruh. Setuju?" ujar Ribka.
Padahal, kaum buruh tak pernah menuntut muluk-muluk dalam UU Ketenagakerjaan. Dia meminta anggota Fraksi PDIP di DPR RI mendengarkan aspirasi ini."Buruh tidak menuntut mobil mewah. Buruh tidak pernah menuntut rumah mewah. Betul? Buruh hanya menuntut keadilan. Buruh hanya menuntut kesejahteraan. Tapi, ini pun tidak diberikan sama negara," tegas Ribka.
Dia menyinggung keberadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia bertanya pada buruh lebih memilih MBG atau lapangan kerja.
"Kalau suruh memilih saya tanya pada teman-teman semua yang hadir di sini. Buruh lebih baik senang dikasih MBG atau sekolah anak-anaknya gratis? Senang dikasih MBG atau lapangan kerja bapak-bapak?" tanya Ribka yang langsung direspons seruan lapangan kerja.
Ribka juga menyinggung perayaan Hari Buruh di Monas pada 1 Mei 2026. Forum itu tak menyelesaikan persoalan buruh."Kemarin saya lihat 1 Mei, buruh hanya dikasih sembako paling nggak dikasih Rp100 ribu. Tapi, tidak menyelesaikan persoalan buruh. Outsourcing masih tetap outsourcing. Tidak menyelesaikan persoalan buruh," ujarnya.
Diketahui, UU Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 yang telah diubah sebagian oleh UU No 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Peraturan ini mengatur hak pekerja, kontrak, upah, jam kerja, dan PHK. Pemerintah menargetkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Cipta Kerja paling lambat akhir 2026.
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
DPR dan pemerintah menargetkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih komprehensif, terpisah dari klaster Cipta Kerja, dan berbasis aspirasi buruh (bottom-up) ditargetkan rampung akhir 2026. Revisi ini direncanakan meninjau ulang isu krusial seperti pesangon, jenis pekerjaan PKWT, dan sistem outsourcing.










