Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah pemeriksaan saksi-saksi. Satu tersangka baru yakni Glory Harimas Sihombing (GHS)dari pihak swasta.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan satu tersangka baru berinisial GHS," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam (18/6/2026).
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Tersangka GHS tampak dibawa keluar oleh petugas Kejagung dari dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI menuju mobil tahanan berwarna hijau. Dia tampak mengenakan pakaian serba gelap dengan dibalut rompi tahanan Kejagung berwarna pink.
GHS pun dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Selain penetapan tersangka baru, Kejagung juga baru saja menyita satu buah mobil Alphard berwarna hitam dari salah satu tersangka berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS).AYS merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.
Baca juga: Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.










