Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, KabupatenPelalawan. Seorang karyawan perempuan menjadi korban aksi brutal pelaku yang tega menusuk korban puluhan kali sebelum membawa kabur uang perusahaan senilai Rp76 juta.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat URC Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang yang bergerak segera setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.
“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan dapat diamankan,” ujar Asep, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Hutan di Pelalawan Riau Terbakar, Dua Heli Dikerahkan
Tersangka yang ditangkap berinisial JA (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati kondisi kantor dan memastikan korban berada seorang diri di lokasi.Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya. Polres Pelalawan berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas.
Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan menjelaskan peristiwa terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir berada seorang diri di kantor pencairan SPB TBS PT MPT.
Pelaku masuk ke dalam kantor dan meminta kunci brankas penyimpanan uang. Ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan kekerasan secara brutal.
“Pelaku awalnya menggunakan gunting yang diambil dari meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku kemudian memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, dan menusuk korban berulang kali. Setelah gunting yang digunakan bengkok, pelaku mengambil obeng dan kembali melakukan penusukan,” ujar Bayu.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dengan sekitar 22 luka tusuk pada bagian kepala, perut, dan pundak. Meski dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, korban masih sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 juta dari dalam brankas kantor.
Bayu menambahkan tim berhasil menangkap tersangka pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang. Ketika hendak diberhentikan, pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah yang merupakan sisa hasil kejahatan. “Motif sementara yakni faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang, termasuk utang pinjaman online dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ungkapnya.









