Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Kebijakan mandatori biodiesel B50 dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor solar. Program pencampuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis sawit tersebut juga berpotensi memberikan manfaat terhadap devisa negara dan pengurangan emisi.
Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono mengatakan, penggunaan B50 dapat menekan angka impor energi. Berkurangnya kebutuhan impor solar juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap neraca perdagangan dan nilai tukar rupiah.
“Kalau yang disampaikan demikian, memang itu akan menurunkan angka impor. Salah satu dampaknya nanti juga bisa terhadap apresiasi nilai tukar rupiah,” ujar Hendry saat dihubungi, Kamis (18/06/2026).
Baca Juga: Peneliti UI: Implementasi Biodiesel B50 Perlu Penguatan Produksi Sawit di Sektor Hulu
Pemerintah memperkirakan penerapan B50 dapat membuat Indonesia menghentikan impor solar dan menghemat devisa hingga Rp157 triliun. Menurut Hendry, target tersebut dapat dicapai selama pemerintah telah menghitung secara cermat kebutuhan bahan baku, kapasitas industri biodiesel, serta skema pembiayaannya.Ia menilai mandatori B50 juga dapat menjadi salah satu proyek penting dalam mewujudkan ketahanan energi. Meski swasembada energi tidak hanya bergantung pada biodiesel, peningkatan penggunaan bahan bakar berbasis sumber daya domestik dapat mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri.
“Kalau nanti B50 digunakan dan sektor industri juga menggunakan B50, itu bisa menjadi salah satu pilot project bagi ketahanan energi,” ucapnya.
Lebih jauh Hendry menambahkan, penerapan B50 juga dapat mendorong pertumbuhan industri biodiesel nasional. Peningkatan permintaan bahan bakar nabati dapat membuka investasi baru, meningkatkan utilisasi pabrik biodiesel, serta menciptakan efek berganda terhadap sektor perkebunan dan industri pengolahan sawit.
Meski Tak Jadi Ibu Kota Negara, IKN Tetap Dilirik Investor dengan Investasi Rp72,39 Triliun
“Indonesia juga berpeluang menjadi pionir dalam penerapan biodiesel dengan campuran tinggi. Sejumlah negara masih menerapkan kadar biodiesel lebih rendah, seperti Malaysia yang berada di kisaran B10 hingga B20, Thailand sekitar B20, serta sejumlah negara Eropa yang menggunakan campuran sekitar 7 sampai 10 persen,” ungkapnya.Aspek lingkungan juga perlu dijaga dari sisi hulu. Hendry mengingatkan peningkatan kebutuhan sawit sebaiknya dipenuhi melalui peningkatan produktivitas dan teknologi, bukan dengan pembukaan perkebunan secara masif yang berisiko menimbulkan deforestasi dan utang karbon.
Sementara itu, pakar energi Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Rishal Asri menilai langkah pemerintah menaikkan mandatori dari B40 menjadi B50 sudah tepat dari sisi ekonomi. Kebijakan tersebut dapat mengurangi beban impor dan subsidi, meski penerapannya tetap membutuhkan pengawasan teknis.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah sudah benar. Mengurangi subsidi dengan pencampuran bahan baku sampai B50 itu benar secara ekonomi,” ujar Rishal.
Baca Juga: Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 TriliunDari sisi lingkungan, peningkatan kandungan bahan bakar nabati dapat menurunkan emisi hasil pembakaran. Berkurangnya kandungan diesel fosil dalam bahan bakar membuat kadar karbon monoksida dan hidrokarbon yang dihasilkan kendaraan juga lebih rendah.
“Secara hasil penelitian, emisinya otomatis berkurang karena kandungan dieselnya semakin berkurang. Kadar karbon monoksida dan hidrokarbonnya berkurang,” kata Rishal.Pemerintah resmi menetapkan implementasi mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional sekaligus menghentikan impor bahan bakar solar. Adapun, perjalanan panjang transisi energi ini mencakup beberapa tahapan utama:
Tahap Awal B20: Dimulai sejak tahun 2016, pemerintah secara bertahap mewajibkan pencampuran 20 biodiesel pada solar. Peningkatan ke B30: Mandatori ditingkatkan menjadi 30 pada awal 2020 setelah melalui serangkaian uji coba yang sukses.
Peningkatan ke B35: Implementasi campuran 35 mulai berlaku secara menyeluruh pada Februari 2023. Uji coba B50: Uji coba lapangan intensif dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah komando Menteri Bahlil dan Pertamina hingga awal 2026 untuk memastikan kesiapan performa mesin dan infrastruktur penyaluran.
Implementasi Penuh B50: Berdasarkan hasil evaluasi uji coba yang positif, pemerintah memastikan B50 siap diberlakukan serentak per 1 Juli 2026.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi program B50 diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun. Selain aspek ekonomi, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menambah lapangan kerja nasional dengan target penyerapan lebih dari 2,2 juta orang tenaga kerja.
Dari sisi lingkungan, penggunaan B50 ditargetkan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 46,72 juta ton CO2 pada tahun 2026. Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian uji coba di sektor otomotif rampung pada Juni 2026, sementara sektor strategis lainnya seperti alat berat dan perkeretaapian akan selesai bertahap hingga akhir tahun.
Dengan hasil uji sementara yang menunjukkan performa andal dan aman, B50 siap memperkuat kemandirian energi nasional.










