Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Tiga pejabat Bea Cukai akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal itu setelah Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Hari ini (23/6), kami melaksanakan penyerahan pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan beserta berkas perkaranya pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK Takdir Suhan, Selasa (23/6/2026).
Ketiga pejabat yang dimaksud ialah, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Baca juga: Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Profil dan Rekam Jejak Mentereng Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Tempur Kopassus yang Jadi Waka BAIS
Takdir menjelaskan, dengan penyerahan ini maka pihaknya menunggu jadwal penetapan sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. "Adapun para Terdakwa dimaksud, kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp71 Miliar diantaranya dalam bentuk mata uang asing," ujarnya.
Lihat video: SKANDAL BEA CUKAI! Pejabat Bea Cukai Dedi Diperiksa Intensif
Ketiganya merupakan pihak penerima. Sementara sebagai pihak pemberi dari PT. Blueray Cargo telah lebih dilimpahkan persidangan dan telah menghadapi sidang tuntutan pada Senin, 22 Juni 2026. Untuk terdakwa John Field selaku pemilik Blueray Cargo, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan badan.Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinilai bersalah dalam dakwaan yang sama. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengandenda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.










