Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta

Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta

Nasional | sindonews | Senin, 29 Juni 2026 - 20:29
share

Polisi mengungkap alasan para pelaku menyekap 3 karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Tiga karyawan disekap yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Pelaku utama berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku senilai Rp230 juta, yang menurut para pelaku dugaannya khususnya pemilik, tiga karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).

Tersangka MML kemudian memerintahkan ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp50 juta untuk satu orangnya.

Baca juga: Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya

Saat itu, korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi. Diketahui, 7 pelaku sudah ditangkap atas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Tiga korban bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. "Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," kata Reynold, Senin.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra merincikan peran dari para tersangka. Dua tersangka yakni AI dan S berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML. Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak peristiwa penyekapan.

"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan maupun print dan memiliki ide melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," ujarnya.

Selanjutnya, polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.

Selain itu, ada tersangka CML yang merupakan adik tersangka CML. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban. "Tersangka I peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban," katanya.

Topik Menarik