JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya

JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya

Nasional | sindonews | Kamis, 2 Juli 2026 - 16:31
share

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait perkara pencemaran nama baik presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (2/7/2026). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menjelaskan perbuatan Dokter Tifa yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu, membuat yang bersangkutan merasa dihina sehina-hinanya. "Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata JPU ketika membacakan surat dakwaan.

Bahkan selain Dokter Tifa, ada juga pihak yang ikut menuding bahwa ijazah palsu tersebut digunakan Jokowi untuk kontestasi pemilu.

Baca juga: Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan

"Terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," sambungnya.JPU menjelaskan, perkara ini berawal ketika saksi Syarif Muhammad pada Maret 2025, memperlihatkan adanya tiga unggahan di media sosial, yang menuding ijazah mantan presiden itu palsu. Dari keseluruhan unggahan yang diperlihatkan, salah satunya merupakan postingan dari dokter Tifa di akun media sosial, X.

Setelah hal tersebut, Jokowi lantas memerintahkan Syarif untuk mengumpulkan berbagai postingan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik dengan menuduh ijazah S1 Jokowi palsu.

Lihat video: Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Lanjutkan Persidangan!

Lanjut pada 14 April 2025, Tim Kuasa Hukum Jokowi menggelar konferensi pers yang membantah tuduhan-tuduhan bahwa ijazah mantan presiden itu palsu. Dalam kesempatan itu, tim juga menyampaikan bukti bahwa universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan ijazah Jokowi asli.

"Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," ucap JPU.

Bukan malah berhenti, pada pada April-Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan yang menyerang nama baik Jokowi lewat ijazah tersebut. Dari ungggah tersebut, terdapat 5 postingan dari Dokter Tifa, yang kembali menegaskan ijazah Jokowi palsu.

"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tutur JPU.

Topik Menarik