Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji merespons kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin. Dia menilai kasus tersebut membuktikan bahwa anggaran pendidikan masih menjadi sasaran empuk korupsi bagi elite daerah.
Dia menambahkan, besarnya alokasi anggaran, banyaknya paket pengadaan, lemahnya pengawasan, serta kuatnya relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga penyedia barang dan jasa membuat sektor pendidikan rentan diselewengkan.
Dia mengatakan, dana pendidikan merupakan hak peserta didik sehingga harus dipulihkan, bukan hilang akibat praktik korupsi. Maka itu, dia menuntut agar anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi dalam kasus yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dikembalikan untuk kepentingan dunia pendidikan.
Baca juga: Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
“Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," ujarnya, Minggu (5/7/2026).Dia melanjutkan, ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente. Dia pun menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam kasus Syah Afandin tersebut.
Dia berpendapat, jika kepala sekolah dipilih karena setoran dan bukan kompetensi, dampaknya tidak hanya merusak birokrasi pendidikan. Kualitas pembelajaran juga bakal turut terdampak.
“Yang paling berbahaya adalah dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Kalau kepala sekolah dipilih karena setoran, bukan karena integritas dan kapasitas, maka yang rusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga mutu pembelajaran, perlindungan anak, dan masa depan murid. Kepala sekolah yang lahir dari transaksi akan cenderung mencari balik modal, bukan memperbaiki sekolah," ujarnya.
Menurut dia, kasus Langkat harus menjadi alarm nasional bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak otomatis menghasilkan pendidikan yang lebih baik, jika tata kelolanya masih koruptif. Kata Ubaid, tanpa transparansi, audit terbuka, dan pengawasan publik, anggaran pendidikan berisiko terus menjadi bancakan.Maka itu, JPPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penetapan bupati dan beberapa pihak sebagai tersangka. Dia meminta KPK membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pejabat dinas, penyedia proyek, broker politik, hingga pihak-pihak yang menikmati aliran dana dari sektor pendidikan.
Dia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan audit khusus terhadap tata kelola pendidikan di Langkat, terutama terkait pengadaan, mutasi kepala sekolah, dan proyek di Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa dugaan korupsi di Lamgkat menunjukkan praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis. Maka itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara konsisten hingga seluruh pihak yang terlibat diproses.
"Kalau begitu faktanya, ini berarti pemain kawakan. Hukum harus ditegakkan dengan benar dan konsisten. Perbuatan jahat lainnya bisa menjadi alasan pemberat, baik di penyidikan maupun di persidangan. Restorative justice tidak relevan diterapkan pada orang seperti ini," ujar Fickar.
Fickar menambahkan, sektor pendidikan memang memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi karena menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD. Oleh sebab itu, pengawasan publik harus diperkuat agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal."Bidang apa pun yang pembiayaannya mengandalkan APBN/APBD potensial menjadi sasaran korupsi. Oleh karena itu pengawasan masyarakat harus mendapat tempat yang istimewa, apalagi menyangkut bidang pendidikan yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak, terutama masyarakat menengah bawah," ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran pendidikan juga sulit diukur secara langsung keberhasilannya. Dia melanjutkan, selama kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, penggunaan anggaran kerap dianggap selesai tanpa mengukur peningkatan kualitas peserta didik sehingga membuka ruang penyimpangan.
"Bidang pendidikan dengan pembiayaan negara menjadi bidang yang tidak memerlukan pembuktian nyata hasil pembiayaan. Sepanjang ada kelas-kelas yang berjalan tanpa memperhitungkan hasil, yakni kecerdasan peserta didik setelah pendidikan, dianggap sudah selesai. Karena itu potensi korupsinya sangat besar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka ini setelah Afandin terjerat operasi senyap KPK pada Kamis (2/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Afandin ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya dari pihak swasta yang juga timses Afandin yakni Yaqub Abdhal Al Mu'arif."Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, Sdr SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 dan Sdr YQB," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurut dia, Afandin diduga telah menerima upeti atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat pada YQB. Dari perhitungan sementara, Afandin telah menerima uang ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Sdr SAF sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terhadap Sdr YQB selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli - 22 Juli 2026. Sdr SAF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Sdr YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan," ucapnya.










