Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
Sengketa gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK Menteri Hukum hasil Muktamar X PPP berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. M. Thobahul Aftoni dkk selaku penggugat secara resmi telah mendaftarkan banding pada 3 Juli 2026 dan hasil verifikasi telah dituangkan dalam akta permohonan banding yang ditandatangani oleh panitera PTUN Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.
Upaya banding diajukan lantaran penggugat tidak puas terhadap putusan perkara nomor 444/G/2025/PTUN.JKT. Penggugat menilai hakim tidak cermat dalam mengambil keputusan. Dalam putusannya, majelis hakim tidak dapat menerima gugatan para penggugat alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN lantaran belum pernah mengadukan perselisihan tersebut ke mahkamah partai. “Kami secara resmi telah mengajukan upaya banding terhadap putusan PTUN tersebut, kami menilai hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan,” kata Aftoni.
Baca juga: DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
“Yang kami gugat adalah keputusan tata usaha negara yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum terhadap perubahan pengurus DPP PPP yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum. Padahal sesuai dengan Surat Keterangan Mahkamah Partai adalah Agus Suparmanto yang terpilih secara sah sebagai ketua umum hasil Muktamar X PPP,” tegas Aftoni.Dengan didaftarkannya upaya banding tersebut, maka perkara PPP nomor 444/G/2025/PTUN.Jkt dinyatakan belum inkracht (inkrah) atau belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Dengan upaya banding ini maka perkara hukum PPP belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, belum inkracht. Oleh karena itu kami mengimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia agar menjaga soliditas partai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Dan kepada fungsionaris partai agar tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan partai yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru,” pungkas Aftoni.










