Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Polda Metro Jaya membuka peluang akan memeriksa Febrie Adriansyah yang mundur dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama Febrie disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pemanggilan tersebut akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Baca juga: Breaking News: Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri
“Ya nanti dalam proses ini karena secara teknis maupun materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani,” ujar Budi, Sabtu (11/7/2026).
Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi. Meski demikian, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara yang diusut melalui skema joint investigation tersebut. Namun, dia memberi sinyal bahwa perkembangan mengenai penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Febrie terhitung mundur pada Sabtu (11/7/2026).
Pengunduran Febrie ketika Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan surat pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam pernyataan videonya, Sabtu (11/7/2026).
Keputusan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang kini tengah diusut oleh aparat kepolisian.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri," kata Anang.










