Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Tulus AbadiPegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
PRESIDEN Prabowo Subianto baru saja meluncurkan kebijakan bahwa Indonesia secara mandatory akan menggunakan jenis bahan bakar biodiesel jenis B50. Launching B50 dilakukan di area SPBU KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Sesuai dengan jenisnya, komposisi B50 adalah 50 persen biodiesel/FAME dan 50 persen solar.
Pemerintah mengklaim kebijakan ini mempunyai beberapa kebermanfaatan, misalnya untuk hemat subsidi BBM hingga Rp170 triliun, sebab kita tidak perlu impor solar lagi. Artinya, B50 mampu untuk mewujudkan kemandirian energi dalam bentuk keamanan pasokan (security supply) bahkan untuk mengurangi emisi gas karbon. Bahkan Presiden Prabowo setengah menyindir, kita bisa membuat B50, tapi kenapa tak bisa ikut Piala Dunia?
Boleh jadi dengan beberapa kebermanfaatan tersebut, B50 menjadi kebijakan positif, baik dari sisi ruang fiskal negara, daya beli masyarakat atau bahkan aspek ekologis. Bahkan kebanggaan nasional. Namun di sisi lain, jika tak ada antisipasi dan mitigasi, bahan bakar B50 justru berpotensi menjadi kebijakan kontraproduktif, dari semua lini. Berikut ini beberapa catatannya.
Baca Juga: Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di IndonesiaPertama, keandalan dan pasokan produk B50. Kementerian ESDM dan Pertamina harus menjamin keberadaan bahan bakar B50, baik pasokan dan keandalannya, apalagi untuk kendaraan logistik. Terkait keandalan harus dipastikan bahwa B50 kompatibel dengan spesifikasi mesin, baik untuk kendaraan pribadi, mesin kapal penyeberangan/laut, lokomotif kereta api bahkan mesin pembangkit listrik. Sebab selama ini terdapat keluhan dari sisi keandalannya, khususnya untuk mesin kapal. Jangan sampai penggunaan bahan bakar B50 menjadi high cost economy bagi industri, baik untuk operation and maintenance. Terkait pasokan harus tersedia secara real time di seluruh pelosok Indonesia. Sebab jika dari sisi pasokan dan keandalan terdapat gangguan, maka berpotensi untuk meningkatkan biaya logistik (logistic fee), dan endingnya mengancam daya beli masyarakat. Padahal keberadaan bahan bakar B50 seharusnya justru menjadi instrumen menurunkan logistic fee.
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kedua, keberlanjutan dari sisi produktivitas sawit. Tren bahwa produktivitas pohon sawit makin menurun (karena faktor usia), yang tentunya, akan diikuti dengan tren menurunnya produk CPO. Apalagi jika alokasi produk CPO juga tarik ulur untuk alokasi produk pangan. Maka hal ini berpotensi untuk mengurangi pasokan CPO untuk bahan bakar B50.
Baca Juga: B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Ketiga, potensi subsidi energi justru membengkak, alias beban fiskal yang lebih besar. Sebagaimana harga minyak mentah, harga CPO juga fluktuatif, mengikusi harga pasar internasional. Artinya, potensi alokasi subsidi pemerintah akan membengkak untuk mengamankan pasokan B50, jika harga CPO dan harga minyak mentah melambung. Maka beban fiskal pemerintah akan melambung pula. Tujuan hemat subsidi akan menjadi pepesan kosong, sebagaimana dulu target penghematan subsidi gas elpiji 3 kg, toh akhirnya alokasi subsidinya jebol juga. Pemerintah pun kini tengah mencoba memigrasi ke CNG (Compress Natural Gas), demi menekan subsidi gas elpiji.
Keempat, kontradiksi dengan komoditas pangan. Dari perspektif produsen, harga CPO untuk energi lebih menguntungkan, daripada harga CPO untuk komoditas pangan. Produsen akan mengarusutamakan CPO untuk energi daripada untuk pangan. Dampak terhadap hal ini, pasokan dan harga pangan akan mengalami kenaikan, terutama minyak goreng. Dan juga untuk produk consumers good lainnya, seperti kosmetik, toiletters, dll. Oleh sebab itu, pemerintah harus menjamin pasokan CPO. Jangan sampai pasokan CPO untuk pangan tergerus, gegara CPO dialokasikan untuk program energi B50. Belum lagi nanti jika pemerintah dan Pertamina juga menggeber program bahan bakar nabati lainnya, yakni E10/E20 (etanol). Jangan sampai program bahan bakar nabati justru mengerek inflasi komoditas pangan.
Kelima, kontradiksi dengan kebijakan lingkungan. Ini isu yang paling mengkhawatirkan, jika produksi CPO digenjot untuk energi, maka ujung-ujungnya membuka lahan baru untuk sawit, alias terjadi deforestasi (penggundulan hutan). Jika fenomena ini yang terjadi maka kerugian ekonomi, sosial dan ekologis menjadi lebih besar. Tujuan mengusung bahan bakar B50 untuk mengurangi emisi gas buang, pada akhirnya justru sebaliknya, produksi emisi gas buang Indonesia akan menyundul langit, tersebab deforestasi makin meluas. Upaya mewujudkan transisi energi untuk mencapai net zero emission hanyalah omon-omon.
Selain itu, pemerintah jangan hanya terfokus pada bahan bakar B50. Kebijakan kendaraan listrik (EV) yang sekarang sudah bertumbuh, harus terus dikembangkan, sebab kendaraan listrik justru bisa lebih efektif jika tujuannya untuk mengurangi emisi gas buang.
Spirit pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi, apalagi berbasis non fosil, tentu menjadi spirit kebijakan yang positif dan relevan dengan aspek ekologis. Namun, spirit kebijakan yang bagus ini di sisi lain jangan sampai mengorbankan aspek aspek yang lainnya, khususnya aspek lingkungan itu sendiri. Jangan sampai bahan bakar energi B50 mengorbankan lingkungan dengan melakukan deforestasi secara masif dan terstruktur alias "ugal-ugalan". B50 harus mengoptimalkan/peremajaan lahan sawit yang sudah ada, agar lebih produktif; tanpa melakukan aksi penggundulan hutan.










