Sebut Dakwaan Lengkap, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa perkara dugaan pemerasan Bangun Paulus Tudungta (BPT). Nota perlawanan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima karena sudah di luar materi eksepsi.
Hal itu disampaikan JPU Andri Saputra menanggapi eksepsi atau perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
“Kami Jaksa Penuntut Umum memohon agar yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ini memutuskan, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah jelas, cermat dan lengkap sesuai dengan ketentuan Undang-undang,” ujarnya.
Baca juga: Sidang Gugatan PN Jakpus, Saksi Ungkap Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Cacat Hukum
“Selain itu, menetapkan bahwa perlawanan dari tim kuasa hukum terdakwa ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Dan menetapkan, melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana,” sambungnya.Dalam sidang tersebut, Jaksa mengungkap lima point perlawanan advokat terdakwa yang dibacakan dipersidangan di PN Jakpus pada Rabu, 19 Agustus 2026. Antara lain, pertama ketidakcermatan konstruksi dakwaan karena hanya memuat keterangan sepihak saksi korban. Kedua, ketiadaan unsur "Secara Melawan Hukum" dan adanya alasan hak tagih sah.
Ketiga, pencampuran perbuatan hukum perdata / kesepakatan perdamaian dengan tindak pidana. Keempat kontradiksi fatal dan ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil. Kelima tabel eksepsi konfrontasi dakwaan Jaksa vs fakta BAP.
Lihat video: 3 Hakim PN Jakpus Tersangka Korupsi Minyak, Kejagung Sita 21 Moge & 7 Sepeda
“Kami tidak akan menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa karena di luar materi eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 206 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.Jaksa menyatakan dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 808/K/Pid/1984.
“Surat Dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : No.Reg.Perkara : PDM-321/M.1.10/06/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang telah kami bacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” katanya.










