Akhir Tahun, AMPB Ancam Unjuk Rasa Lagi di Gedung DPR Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Akhir Tahun, AMPB Ancam Unjuk Rasa Lagi di Gedung DPR Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Nasional | sindonews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43
share

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan akan mendirikan posko dan menggelar unjuk rasa kembali di Gedung DPR RI bila RUU Perampasan Aset tak disahkan pada Desember 2026.

Hal itu diungkapkan Aktivis AMPB Teguh Istianto saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

"Lewat forum ini saya beritahukan 15 Desember kami akan melakukan aksi seperti hari ini, kami menunggu. Ya, sepakat ya?" ujar Teguh yang langsung disambut seruan setuju.

Teguh pun menyatakan, pihaknya akan mendirikan posko selama satu pekan sebelum unjuk rasa pada Desember 2026. "Kita bikin posko satu minggu sebelumnya seperti hari ini. Kita di tanggal 15 Desember kita akan datang lagi, akan menagih dari kesepakatan ini, entah itu njenengan mundur atau njenengan lanjut tergantung tanggal 15 Desember tersebut," terang Teguh.

Baca juga: Dihadiri Botok Pati Cs, Rapat Paripurna DPR Sepakat RUU Perampasan Aset Selesai Paling Telat 15 Desember 2026Sebelumnya, DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027, yang turut dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026).

Mulanya, Ketua Komisi III DPRI Habiburokhman menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Lihat video: PUSAT LOGISTIK DEMO DPR! Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Dirikan Posko Bantuan

"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," ujar Habiburokhman dalam forum.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat, meminta persetujuan ihwal target pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang langsung disambut seruan setuju.

Topik Menarik