Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Penyitaan dan Status Tersangka Tetap Sah

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Penyitaan dan Status Tersangka Tetap Sah

Nasional | sindonews | Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:45
share

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan yang dilakukan polisi tetap sah. Status tersangka pun sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Richard di persidangan, Kamis (27/8/2026).

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim praperadilan sebelum memberikan putusannya. Salah satunya tentang adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah dari PN Cibinong.

Putusan tersebut diucapkan hakim di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, dihadiri tim pengacara Febrie Adriansyah, Tim Hukum Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri selaku Termohon I dan Termohon II, dan pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon.

Hasil putusan itu berbeda dengan permohonan yang diinginkan kubu Febrie Adriansyah sebagaimana disampaikan dalam petitumnya.Dalam petitumnya, sebagaimana disampaikan pada sidang pertama kali digelar, kubu Febrie Adriansyah di antaranya meminta hakim memutuskan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum dan cacat hukum. Menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Polda Metro Jaya dan tindakan penyitaan terhadap rumah keluarga Febrie tidak sah.

Lalu, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Polda Metro Jaya terhadap Febrie Adriansyah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian, menyatakan tindakan pencegahan (pencekalan) terhadap Febrie pun tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Termohon I dalam gugatan praperadilan ini adalah Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Termohon II Kapolri Cq Kortastipidkor Polri, dan Turut Termohon Kejagung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Topik Menarik