Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini yang Jadi Pertimbangan Hakim

Nasional | okezone | Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:05
share

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membeberkan sejumlah pertimbangan hukum mendasar di balik keputusan menolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (27/8/2026). Hakim menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepolisian telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar hakim di persidangan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah terdapat serangkaian tindakan penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilakukan. Hakim menilai penggeledahan tersebut sah dan telah memenuhi prosedur hukum.

Hakim menerangkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menentukan batas waktu minimum antara penerbitan surat perintah penyidikan dengan tindakan penggeledahan. Yang terpenting, menurut hakim, adalah apakah penggeledahan tersebut didasari oleh dasar faktual dan hukum yang sah.

"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," tuturnya.

Hakim menjelaskan bahwa Febrie tidak tepat mendasarkan kesimpulan bahwa penyelidikan tidak pernah ada hanya karena dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi atau calon tersangka. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

 

"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," jelasnya.

Terkait perbedaan nomor surat penggeledahan (SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006) yang dipersoalkan kubu Febrie, hakim menilai hal itu tidak mengubah objek lokasi yang digeledah. Izin dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama.

Hakim berpendapat perbedaan nomor administrasi surat perintah penggeledahan tersebut—selama tidak terbukti mengubah objek dan ruang lingkup yang diizinkan—tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin. Hal itu membuat dalil Febrie dianggap tidak beralasan hukum.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," paparnya.

Mengenai penyitaan benda pribadi seperti foto keluarga hingga surat pribadi, hakim menegaskan barang-barang tersebut memang tidak bisa dipertahankan jika tidak relevan dengan dugaan perkara. Namun, penyitaan benda pribadi tersebut tidak serta-merta menggugurkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan atas uang, emas, serta dokumen transaksi yang diduga terkait hasil korupsi dan TPPU.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," terangnya.

Hakim juga menilai kehadiran perangkat lingkungan setempat bukan merupakan syarat wajib saat penggeledahan berlangsung. Dengan demikian, tidak ditemukan adanya cacat prosedur dalam penggeledahan tersebut.

 

Selain itu, tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie dinilai tidak cukup untuk membatalkan penggeledahan. Hakim juga mengesampingkan dalil Febrie mengenai keharusan adanya izin Jaksa Agung (JA), merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan izin Jaksa Agung tidak lagi berlaku jika seorang jaksa diduga terlibat tindak pidana berat.

"Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah. Menimbang bahwa karenanya dalil Pemohon mengenai keharusan izin Jaksa Agung tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan," beber hakim.

Hakim menegaskan bahwa permohonan Febrie untuk membatalkan penyitaan harus ditolak. Hakim menyebut lembaga praperadilan tidak berwenang menentukan apakah uang dan emas yang disita di rumah dinas merupakan hasil tindak pidana atau harta yang sah, karena hal itu masuk ke dalam materi pokok perkara.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan mengenai penyitaan tersebut, permohonan pemohon agar upaya paksa penyitaan dinyatakan tidak sah harus ditolak," paparnya.

Mengenai penetapan tersangka, hakim menilai hal tersebut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.

"Menimbang bahwa dengan demikian dalil bahwa rentang waktu 4 hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan hanya dari pendeknya rentang waktu dan harus dikesampingkan," ujar hakim.

 

Hakim menambahkan, pembuktian mengenai benar atau tidaknya penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kiang merupakan ranah persidangan pokok perkara, bukan objek praperadilan. Ketiadaan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka juga tidak melanggar hukum serta tidak mengubah proses tersebut menjadi pemeriksaan secara in absentia.

"Menimbang dengan demikian, sepanjang sebelum penetapan tersangka telah terdapat dasar objektif berupa paling sedikit dua alat bukti yang sah, ketiadaan pemanggilan dan pemeriksaan Pemohon sebelum tanggal 10 Juli tidak dengan sendirinya merupakan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka sehingga dalil Pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum," lanjut hakim.

Hakim juga menolak dalil Febrie mengenai perlunya pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) terlebih dahulu dalam konstruksi TPPU. Karena penetapan tersangka dinyatakan sah, permohonan pemulihan hak Febrie pun otomatis ditolak.

Mengenai pencegahan ke luar negeri (pencekalan), hakim menilai tindakan tersebut sah karena diajukan pada 11 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan. Keterlambatan pemberitahuan administratif tidak membuat keputusan pencegahan batal demi hukum.

Terakhir, hakim menyatakan pelimpahan berkas perkara Febrie dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bentuk sinergisitas antarlembaga penegak hukum. Alat bukti yang diperoleh Kepolisian tidak kehilangan keabsahannya hanya karena penanganan perkara dilanjutkan oleh Kejagung.

 

"Menimbang bahwa terlebih lagi dalam perkara a quo, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang menjadi dasar konstruksi derivative action Pemohon tidak dinyatakan tidak sah. Oleh karena itu, premis bahwa Turut Termohon (Kejagung) menerima suatu proses yang telah beracun sejak awal tidak terbukti," kata hakim.

Hakim menutup dengan menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk melarang Kejagung menggunakan seluruh alat bukti yang diserahkan oleh Kepolisian, sehingga petitum Febrie yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan Kejagung tidak dapat dikabulkan.

Topik Menarik