KPK Sita Pajero Anggota DPRD Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Korupsi Rejang Lebong
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA). Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pada 10 Agustus 2026.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan foto yang diperoleh, kendaraan yang disita merupakan Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam. Budi mengatakan, kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.
"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya.
KPK masih mendalami keterkaitan kendaraan tersebut dengan perkara yang tengah disidik.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," kata Budi.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri dari pihak swasta yang berkaitan dengan praktik di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Budi menjelaskan, temuan tersebut diperoleh saat penyidik mengusut perkara dugaan korupsi di Rejang Lebong.
"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ujar Budi.
Menurut Budi, pihak swasta tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Atas temuan itu, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara.
Budi mengatakan, pengembangan penyidikan tersebut masih berada pada tahap awal. Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.









